TANA TIDUNG, KOMPAS.com – Seorang pegawai kontrak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara di Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi karena mencuri uang untuk mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Total uang ATM yang dipakai pegawai BPD Kaltimtara, Cabang Tideng Pale, Tana Tidung, itu total mencapai satu miliar lebih dan diduga digunakan untuk judi online jenis slot.
Baca juga: Kepala Dinas di Pinrang Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan
"Uang yang digelapkan tersangka pelaku, mencapai Rp 1.150.100.000. Perbuatan tersebut, dilakukan di medio November sampai Desember 2022," ujar Kasat Reskrim Polres Tana Tidung, Ipda Adi Purwanto, Minggu (18/6/2023).
Adi menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Jalan Kebun Sayur Rt. 05 Rw. 03, Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, ditangkap usai dilaporkan pimpinan BPD Kaltimtara Cabang Tideng Pale Agus Setiawan.
Baca juga: Acong, Honorer Samsat Penggelapan Pajak di Sumut, Ditahan
Perbuatan pelaku terungkap usai pihak manajemen bank melakukan audit internal dalam rangka cash opname dan pergantian pejabat pelayanan bidang dan operasional, pada Desember 2022.
Lalu auditor saat itu menemukan selisih laporan keuangan sebesar Rp 1.150.100.000 yang berasal dari dua mesin ATM di kantor cabang baru dan kantor cabang lama.
Di kantor cabang baru, terdapat laporan selisih keuangan sebesar Rp 600.100.000, dan di ATM yang berada di kantor sebelumnya/kantor lama, sebesar Rp 550.000.000.
Setelah dicek melalui rekaman closed-camera television (CCTV), perbuatan pelaku terungkap.