Selain dipecat, ketiga pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Hasil gelar perkara sudah naik sidik (penyidikan) dan ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, Sabtu (17/6/2023), dikutip dari Tribunnews.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 91 B ayat 1 juncto Pasal 66 A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tiga pelaku itu tidak ditahan.
"Tidak ditahan karena ancamannya paling lama 9 bulan penjara," tuturnya.
Sebelumnya, ketiga pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Polres Nunukan.
Lusgi menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, alasan mereka melempar anjing ke buaya dipicu rasa kekesalan. Anjing tersebut sering mengacak-acak dan memakan bekal mereka.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributir Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor: Dita Angga Rusiana, Khairina)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Pelempar Anjing Hidup ke Kubangan Buaya Kini Jadi Tersangka, Tapi tidak Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.