KOMPAS.com - Polres Lebak, Banten, menangkap empat bocah asal Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, karena telah membakar orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas.
Sebelum membakar korban, tiga dari empat pelaku yang masih bersekolah di bangku SD dan SMP ini, mengikat dan menganiaya korban selama tiga hari. Para pelaku juga sempat mengencingi korban.
Baca juga: Siswa SD dan SMP di Lebak Jadi Pelaku Pembunuhan, Korban Diikat dan Dibakar
Setelah itu, mereka membakar korban di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.
Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Siswa SD dan SMP Pembunuh ODGJ di Lebak
Keempat pelaku berinisial AD (13), MA (14), MI (15), dan HB (13).
AD dan HB saat ini masih duduk di bangku kelas 6 SD, MA kelas 3 SMP, tapi sudah putus sekolah. Sementara MI tidak bersekolah.
"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," ujar Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Dalam melakukan aksi tersebut, keempat pelaku berbagi peran, mulai dari perencanaan hingga eksekusi.
"MA yang punya ide, mengikat tali dan memukul korban dengan kayu," ungkap Wiwin.
Saat ini polisi masih mencari tahu identitas korban.
Wiwin mengatakan, ODGJ itu dibakar karena salah satu pelaku, MA, kesal pernah dilempar batu oleh korban.
Saat itu, batu mengenai punggung dan sepeda motor MA.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady mengatakan, saat ini keempat pelaku berada di Mapolres Lebak untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga akan melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan para pelaku.
"Rencana ke depan kami dari Satreskrim Polres Lebak akan berkoordinasi degan UPT PPA dan psikologi untuk mengecek kejiwaan pelaku," kata Andi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp.
Pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut latar belakang kejiwaan kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan keempat pelaku.