Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aset Jalan Provinsi Kepri Diserahkan ke Pemkot Batam, Pengamat: Perlu Persetujuan DPRD

Kompas.com - 16/06/2023, 14:54 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Aset jalan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berada di Batam, yang diserahkan sepenuhnya oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dinilai perlu disetujui oleh DPRD Kepri.

Hal ini disampaikan direktur lembaga riset sosial politik Public Trust Institute (PuTin) Kepri Robby Patria.

Robby menilai, sebaiknya Ketua DPRD Provinsi Kepri memanggil Gubernur atau Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penyerahan aset jalan Provinsi Kepri di Batam kepada Pemkot Batam.

Penyerahan aset jalan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmar tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepri.

Baca juga: Seluruh Aset Jalan Provinsi Kepri di Batam Diserahkan ke Pemkot Batam

“Karena jalan-jalan di Batam itukan aset Pemerintah Provinsi yang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD sebagai wakil rakyat yakni DPRD Kepri, ketika akan diserahkan ke Pemkot Batam," kata Robby kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Jumat (16/6/2023).

"Jika aset tersebut disetujui untuk diserahkan, tidak ada masalah diserahkan. Asalkan Pemko Batam mampu membiayai perawatan jalan. Jika tidak disetujui DPRD, maka gubernur harus membatalkan penyerahan aset,” sambung dia.

Menurut Robby, dalam UU 23 tentang Pemerintah Daerah, peran DPRD dan Kepala Daerah setara sehingga ketika ada kebijakan publik yang diambil kepala daerah terhadap pelayanan publik, seharusnya gubernur melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat.

“Gubernur harus mendiskusikan proses penyerahan 25 ruas jalan provinsi sepanjang 112,35 kilometer di Batam ke pemerintah kota Batam. Karena gubernur itu rekan kerja DPRD. Tidak etis DPRD ditinggalkan dalam kebijakan soal jalan ini. Kemudian harus dikaji aturan hukumnya,” tegas dia.

Dia menyebutkan, DPRD harus secepatnya memanggil Gubernur untuk meluruskan masalah tersebut sehingga DPRD dapat menjelaskan kepada masyarakat Batam mengenai aset jalan provinsi.

“Rakyat Batam bisa bertanya apa peran DPRD terhadap kasus ini sebagai perwakilan Batam. 25 anggota DPRD asal dapil Batam itu dipilih untuk memperjuangkan anggaran dibawa ke Batam. Jika warga membayar pajak kendaraan, tapi anggaran perawatan jalan dan pembangunan jalan baru di Batam tidak dikucurkan Pemprov Kepri, ini juga jadi masalah. Ini harus dicarikan jalan keluarnya,” ungkap Robby.

Tentang aturan penetapan jalan provinsi

Untuk diketahui dalam SK dengan Nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepri, panjang jalan provinsi di Tanjungpinang adalah 78,97 kilometer, sedangkan total panjang ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Bintan sepanjang 106,28 kilometer.

Kemudian di Kabupaten Lingga total panjang ruas jalan provinsi sepanjang 163,93 kilometer, selanjutnya di Kabupaten Natuna total panjang ruas jalan provinsi terdapat sepanjang 143,33 kilometer.

Sedangkan di Kabupaten Karimun terdapat sepanjang 79,71 kilometer dan terakhir di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang 48,54 kilometer.

Secara keseluruhan total panjang ruas jalan provinsi yang berada di kabupaten dan kota sepanjang 620,26 kilometer.

Dengan telah dikeluarkannya SK Gubernur Kepri Nomor 485 Tahun 2023 ini, maka Keputusan Gubernur Kepri sebelumnya, yakni Nomor 1863 Tahun 2016 tentang Ruas jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Kepri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com