Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mufakat Jahat Dirut BUMD Migas dan Kontraktor di Kaltim Korupsi hingga Rp 35,7 Miliar

Kompas.com - 16/06/2023, 07:37 WIB
Zakarias Demon Daton,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menahan satu lagi tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) minyak dan gas (Migas) di Kaltim, Kamis (15/6/2023).

Kali ini dari pihak rekanan atau kontraktor, yakni pria inisial W sebagai Direktur Utama PT MJC.

W ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Samarinda, karena khawatir melarikan diri atau merusak barang bukti. Dia diduga merugikan negara Rp 10,7 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rp 8 M di Sumenep, Kejari Tahan 2 Tersangka Baru

Sebelummya, Penyidik Kejati telah menetapkan tersangka Dirut perusahaan BUMD PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT), inisial HA, periode 2013-2017.

Juga, Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPH), inisial LA periode 2013-2017, anak perusahaan PT MMPKT.

Dua inisial terakhir, diduga merugikan negara senilai Rp 25 miliar.

Perkara keduanya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. Pada Rabu, (7/6/2023) agenda sidang sudah tahap pemeriksaan lima saksi dari JPU.

"Dalam perkara ini para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengelolaan uang yang bersumber dari penyertaan modal Pemprov Kaltim," ungkap Kepala Seksi Penerangan Umum, Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat dihubungi Kompas.com di Samarinda, Kamis malam.

Mufakat jahat

Toni menjelaskan posisi kasus untuk tersangka W sebagai rekanan.

Baca juga: Firli Bahuri soal Dugaan Korupsi di Kementan: Nanti Kita Akan Ungkap Semua

Pada 2014, PT MMPKT menyerahkan uang sebesar Rp 12 miliar kepada PT MMPH. Uang itu seolah-olah direncanakan untuk investasi Proyek Property The Concept Bussiness Park.

Lalu, PT MMPH uang itu ditranfer ke rekening milik rekanan PT MJC yang ditunjuk untuk melaksanakan Pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park dengan masa pekerjaan 18 bulan, terhitung sejak 1 Oktober 2014-1 April 2016.

"Tapi sampai dengan saat ini, pekerjaan itu tidak sesuai rencana. Sudah begitu, PT MJC pun tidak kembalikan uang Rp 12 miliar itu," terang Toni.

Tak hanya itu, saat uang itu ditranfer ke PT MJC pun tanpa melalui kajian, feasibility study, tidak tertuang dalam RKAP dan tidak ada persetujuan Dewan Komisaris. Temuan lainnya pekerjaan itu sebenarnya di luar usaha bisnis (core bussiness) PT MMPH.

"Sedari awal (para tersangka) memang merencanakan permufakatan jahat dalam pengelolaan keuangan ini," jelas Toni.

Sementara, untuk posisi kasus dua dirut, kata Toni, masih dalam kurun 2014-2015, PT MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada anak perusahaannya PT MMPH untuk investasi.

Baca juga: KPK Duga Uang Korupsi Tukin ESDM Mengalir ke Pemeriksa BPK Rp 1,035 M, Dipakai untuk Umroh, dan Beli Tanah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Negara Iriana Bakal Ikuti Parade Mobil Hias di Solo, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

Ibu Negara Iriana Bakal Ikuti Parade Mobil Hias di Solo, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalan Penghubung Tanah Bumbu dan HSS Kalsel Kini Bisa Dilalui

Sempat Tertutup Longsor, Jalan Penghubung Tanah Bumbu dan HSS Kalsel Kini Bisa Dilalui

Regional
Gempa M 5,5 Guncang Lombok Utara

Gempa M 5,5 Guncang Lombok Utara

Regional
Kepala Desa di Serang Tersangka Gratifikasi Pembebasan Situ Ranca Gede

Kepala Desa di Serang Tersangka Gratifikasi Pembebasan Situ Ranca Gede

Regional
Perbaikan Jembatan Jalinsum Lampung, Truk Lebih 25 Ton Dilarang Lewat

Perbaikan Jembatan Jalinsum Lampung, Truk Lebih 25 Ton Dilarang Lewat

Regional
Ingin Kuasai Skuter, Pemuda di Kalsel Begal Teman Sendiri

Ingin Kuasai Skuter, Pemuda di Kalsel Begal Teman Sendiri

Regional
Cerita Penjual Perlengkapan Haji di Semarang, Omzet Capai Rp 20 Juta per Hari

Cerita Penjual Perlengkapan Haji di Semarang, Omzet Capai Rp 20 Juta per Hari

Regional
Pria di Merauke Menyaru Brimob Lakukan Penipuan dan Tindak Asusila

Pria di Merauke Menyaru Brimob Lakukan Penipuan dan Tindak Asusila

Regional
Pergoki Pencuri Masuk Rumah, Petani Kopi di Musi Rawas Tewas Ditusuk

Pergoki Pencuri Masuk Rumah, Petani Kopi di Musi Rawas Tewas Ditusuk

Regional
Soal Korban Banjir Rob Demak, Bupati: Kita Bantu untuk Relokasi

Soal Korban Banjir Rob Demak, Bupati: Kita Bantu untuk Relokasi

Regional
Kasus Dugaan Pelecehan Gadis Pemohon KTP di Nunukan, 5 Orang Diperiksa

Kasus Dugaan Pelecehan Gadis Pemohon KTP di Nunukan, 5 Orang Diperiksa

Regional
Suhu di Arab Saudi Capai 40 Derajat Celsius, Jemaah Haji Diminta Banyak Minum

Suhu di Arab Saudi Capai 40 Derajat Celsius, Jemaah Haji Diminta Banyak Minum

Regional
Buron Penganiaya Wanita hingga Jari Putus Dibekuk di Air Itam

Buron Penganiaya Wanita hingga Jari Putus Dibekuk di Air Itam

Regional
Tak Lakukan Pelunasan, 289 Calon Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat Tahun ini

Tak Lakukan Pelunasan, 289 Calon Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat Tahun ini

Regional
Sopir Mobil Damkar yang Lindas Rekan Saat Tangani Kebakaran di Tegal Diperiksa

Sopir Mobil Damkar yang Lindas Rekan Saat Tangani Kebakaran di Tegal Diperiksa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com