Dia mengatakan, saat ini pelaku yang sudah ditangkap di Pelabuhan Semayang Balikpapan, disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan mobil pikap Grand Max putih.
Sementara terkait, dugaan pelecehan yang dilakukan Gepal kepada korban masih didalami polisi.
"Pasal yang disangkakan inipun sifatnya sementara karena diduga pelaku juga melakukan tindak pidana lain," ujar dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Makassar, Himawan | Editor Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.