Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setengah Tahun Buka Layanan PSK Bertarif Rp 1,2 Juta, Muncikari di Tarakan Kaltara Ditangkap

Kompas.com - 13/06/2023, 15:52 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Kota Tarakan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah perempuan pekerja Seks Komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Randya Shaktika, mengatakan, masing masing perempuan yang dipekerjakan, berusia antara 19 sampai 24 tahun, berasal dari Kota Tarakan dan Kabupaten Malinau.

‘’Mereka dipekerjakan oleh tersangka kita bernama EF dan tarif untuk menyewa jasa mereka/open BO Rp 1,2 juta,’’ujarnya, dihubungi Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Kakek di Kendari Tewas Usai Berhubungan Badan dengan PSK di Gubuk, Korban Sempat Kejang-kejang

Dari pengakuan tersangka yang berusia 23 tahun ini, ia membuka layanan open BO sejak Desember 2022.

EF akan menerima uang Rp 200.000 sampai Rp 300.000 yang dipotong dari hasil pemesanan para PSK yang dipekerjakannya.

‘’Istilahnya upah mencarikan pelanggan,’’imbuhnya.

Kasus ini terungkap dari penyelidikan kasus TPPO oleh Satreskrim Polres Tarakan, Kamis (8/6/2023) malam.

Petugas mendapati salah satu PSK bernama NF, yang dipekerjakan EF, sedang melayani tamunya di salah satu hotel yang ada di Jalan Jendral Sudirman, Nomor 18, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat.

Baca juga: Pria Ini Jadikan Pacar sebagai PSK, Ditangkap Usai Aniaya Korban dan Videonya Viral

Dari pengakuan PSK yang diamankan, ia mendapatkan pelanggan dari EF dan harus membayar sejumlah uang sebagai imbal balas jasa mencarikan pelanggan.

‘’Tersangka memiliki enam orang wanita yang siap melayani pria hidung belang untuk wilavah Tarakan. Praktek sudah berjalan mulai Desember 2022, atau sudah enam bulan,’’tambahnya.

Bersama EF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti masing masing uang tunai Rp 1,2 juta, 1 unit Iphone 11 warna hitam, 1 unit IPhone 6 plus warna silver, dan 1 buah kondom.

EF dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com