Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ceraikan Istri dan Menikah Lagi Tanpa Izin, Perwira Polisi di Manggarai Barat Dipecat

Kompas.com - 12/06/2023, 08:28 WIB
Nansianus Taris,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Ajun Komisaris Polisi (AKP) DR (52), oknum perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Bagian Perencanaan Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat dengan tidak hormat dari dinas kepolisian.

AKP DR (52) dipecat lantaran terbukti melakukan perceraian tanpa sepengetahuan istrinya dan menikah lagi dengan seorang wanita meski tanpa izin dari kedinasan Polri.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengatakan, anak buahnya itu dipecat karena telah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan laporan polisi nomor LP/32/VII/HUK.12.10./2021/Yanduan tanggal 4 Juli 2021, karena memilih menikah lagi tanpa izin dari kedinasan Polri dan menceraikan istrinya secara sepihak.

Baca juga: Polres Manggarai Barat Terima Hibah 25 Kendaraan Listrik Bekas KTT ASEAN

Perbuatan AKP DR (52) itu dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c dan d Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"AKP DR (52) dipecat berdasarkan keputusan Kapolri Nomor KEP/558/IV/2023, tanggal 28 April 2023, tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat," kata Ari saat dihubungi, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Loka POM Manggarai Barat Pastikan Keamanan Makanan bagi Para Delegasi KTT ASEAN 2023

Ari menambahkan, AKP DR (52) resmi dipecat dari dinas kepolisian dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan upacara Mapolres Manggarai Barat pada Jumat (9/6/2023) pagi.

Saat itu, AKP DR (52) tidak hadir dalam upacara, sehingga anggota Propam Polres Manggarai Barat membawa foto yang bersangkutan.

Terkait pemecatan AKP DR (52), ia meminta semua anggota Polri di Polres Manggarai Barat untuk dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab serta dapat menjaga etika sebagai anggota Polri.

Ia pun berharap agar sanksi pemecatan terhadap AKP DR (52) dapat dijadikan pelajaran berharga bagi anggota lainnya sehingga ke depan tidak ada lagi anggota yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

"Saya harapkan kejadian ini sebagai pelajaran buat kita semua. Keputusan ini memang cukup berat, karena menyangkut nasib seseorang dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini. Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Manggarai Barat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com