KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial ALT (27).
Pria asal Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, TTU, ditangkap karena merekrut secara ilegal 16 warga setempat.
"Dia merekrut 16 warga itu dari sejumlah Kecamatan di Kabupaten TTU," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada sejumlah wartawan, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Cerita Remaja Putri di NTT Lolos dari Jeratan Perdagangan Orang, Berujung Menjebak Pelaku
Rencananya, kata Ariasandy, belasan warga TTU itu akan diberangkatkan ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (8/6/2023).
Mereka akan diangkut ke Kupang menggunakan mobil mini bus dan akan ditampung di rumah keluarga pelaku.
Kemudian akan diberangkatkan ke Palangkaraya pada Jumat, 9 Juni 2023 melalui Pelabuhan Tenau dengan Kapal KM Awu.
Namun, belum sampai Kupang, mereka diamankan polisi di Kefamenanu, ibu kota Kabupaten TTU.
"Mereka rencananya direkrut menjadi pekerja di kebun kelapa sawit milik PT Susanti Permai," kata Ariasandy.
Ariasandy memerinci, para calon pekerja non prosedural itu, empat orang dari Kecamatan Biboki Tanpah, empat orang dari Kecamatan Biboki Utara, satu orang dari Kecamatan Biboki Selatan dan tujuh orang dari Kecamatan Insana Utara.
Baca juga: Rumah Perwira Polisi di Lampung Disewa Pelaku Perdagangan Orang untuk Penampungan
Dari 16 calon pekerja itu, dua di antaranya adalah anak-anak.
Saat diperiksa polisi lanjut Ariasandy, pelaku tidak memiliki surat tugas dari PT Susanti Permai.
Apalagi kata dia, PT Susanti Permai, bukan perusahaan perekrut calon tenaga kerja.
"Sehingga dikategorikan perekrutan non prosedural karena tidak melalui prosedur perekrutan," ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Markas Polres TTU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.