Emir juga menegaskan, salah satu pelaku bukan karyawan PT KCIC, namun dari kontraktor.
Adapun untuk evaluasi rekrutmen petugas keamanan, pihaknya akan berkomunikasi dengan kontraktor dan kepolisian agar hal serupa tak terulang.
Seperti diketahui, KM (27) satu dari tersangka pencurian merupakan petugas sekuriti pada track 3 KCJB. Ia beraksi bersama tiga rekannya saat hari sudah petang dengan mengenakan rompi pekerja. Tujuannya untuk menyamarkan aksi mereka.
Mereka kemudian menjual hasil curian kepada dua penadah dan membaginya secara merata.
Atas perbuatannya empat tersangka yang berperan melakukan pencurian disangkakakn Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Adapun penadah terancam pasal 480 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.