MEDAN, KOMPAS.com- Dua warga Kalimantan Barat Yogi Syaputra (29) dan Syahril (22) yang divonis mati di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/6/2023), memilih banding.
Hal itu disampaikan pengacara terdakwa Rointan Manullang usai vonis dijatuhkan.
"Terima kasih yang mulia, putusan ini kami nyatakan banding," ujar Rointan usai sidang.
Kata Rointan hukuman itu terlalu berat, mengingat ke dua terdakwa hanya kurir. Secepatnya Rointan akan menyampaikan berkas banding kliennya tersebut.
Baca juga: Polisi yang Bawa Sabu 2 Kg dari Malaysia Terancam Dipecat
"Keberatannya, ini kan pidannya mati, pastinya hak (terdakwa) akan kita bela," ujar Rointan, kepada wartawan usai sidang.
Sementara hakim dalam amar putusannya, menyatakan kedua terdakwa, Yogi dan Syahril secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut, masing-masing dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Dahlan.
Baca juga: Bacaleg di Sragen Ditangkap Polisi gara-gara Edarkan Narkoba Jenis Sabu
Keduanya terbukti memiliki sabu seberat 75 kg dan 40.000 pil ekstasi saat ditangkap di Kota Medan, Senin (5/12/2022).
Selain itu, Yogi dan Syahril juga merupakan jaringan kurir narkoba dari oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun (46) dan Pratu Rian Hermawan (26).
Sebelumnya, kedua eks prajurit TNI itu divonis penjara seumur hidup di Peradilan Militer 1-02 Medan pada, Senin (29/5/2023)
Baca juga: Terlibat Jaringan Kurir Sabu Bersama Oknum Anggota TNI, 2 Warga Kalbar Divonis Mati
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.