SERANG, KOMPAS.com - Seorang karyawan minimarket di Kelurahaan Cigoong, Walantaka, Serang, Banten, ditangkap karena mencuri Rp 80 juta di dalam brankas toko.
Pelaku bernama Juni (25) itu sempat mencoba mengelabui polisi dengan berpura-pura melaporkan ada kasus perampokan di minimarket tempatnya bekerja.
Namun, upaya pelaku akhirnya terendus petugas kepolisian. Saat pemeriksaan pelaku pun mengakui perbuatannya itu.
"Ditemukan beberapa bukti bukti dari salah satu karyawan bernama Juni terkait beberapa lembar bukti transaksi uang," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) M. Nandar kepada wartawan. Rabu (7/6/2023).
Setelah mengakui, penyidik kemudian meminta kepada pelaku untuk menunjukan barangbukti hasil kejahatannya.
Baca juga: Tewas dengan Tangan Terikat dan Mulut Tersumpal Kaos, Warga Banyuasin Diduga Korban Perampokan
"Setelah ditunjukan oleh pelaku, ditemukan barang bukti berupa uang tunai kurang lebih sebesar Rp 56 juta yang disimpan di dalam karung berisikan rongsokan di kontrakan temannya," ujar Nandar.
Tak hanya menemukan uang tunai, petugas juga menemukan memori kamera pengawas yang dibawa pelaku untuk menghilangkan jejak aksinya.
"DVR CCTV milik minimarket yang dirusak pelaku dan dibuang ditempat sampah juga diamankan," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.