Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Beli Miras dan Narkoba, 2 Pria di Riau Bobol Kantor Lurah, Sekolah, dan Rumah Warga

Kompas.com - 05/06/2023, 15:14 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap Polsek Peranap di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kedua pelaku berinisial AP alias Dodo (22) dan AS (22). Mereka ditangkap setelah membobol kantor lurah, sekolah dan rumah warga.

Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Minggu (4/6/2023).

"Salah satu pelaku, yakni AP, beru beberapa hari keluar dari penjara dalam kasus pencurian," sebut Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Maling Bobol 2 Rumah Saat Siang Bolong, Potong Kabel CCTV dan Ambil Laptop

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah membobol Kantor Lurah Peranap, sekolah Madrasah Tsanawiyah, dan sejumlah rumah warga.

Hasil barang curian itu untuk dijual oleh kedua pelaku. Uangnya digunakan untuk membeli minuman keras alias miras dan narkotika.

"Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku sudah beraksi di 20 TKP (tempat kejadian perkara). Mereka mengaku mencuri buat beli miras dan narkoba," ungkap Misran.

Tertangkapnya kedua pelaku, lanjut Misran, setelah Polsek Peranap mendapat laporan dari pihak Kantor Lurah Peranap.

Kedua pelaku membobol kantor lurah pada Jumat (26/5/2023). Mereka mengambil satu unit laptop.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap dua pelaku.

"Petugas menyita satu unit laptop yang dicuri kedua pelaku dan belum sempat mereka jual," kata Misran.

Baca juga: Viral, Video Pencuri Bobol Jok Motor Pegawai FISIP USU Medan, Rp 30,5 Juta Raib

Selain AP dan AS, kata dia, polisi masih memburu satu pelaku lainnya, berinisial NP.

"Pelaku NP melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," sebut Misran.

Sementara dua pelaku yang ditangkap, dijebloskan ke penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com