PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Khairil Anwar, kembali ditangkap atas dugaan membuat dan menyebarkan meme tentang Ida Dayak yang membuat resah masyarakat.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pelaku yang merupakan terpidana kasus pencabulan dan narkoba dengan hukuman 18 tahun tersebut sudah diperiksa dan mengakui perbuatanya.
Baca juga: Polisi Bubarkan Praktik Pengobatan Pria Mengaku sebagai Suami Ida Dayak di Situbondo
“Hasil pemeriksaan, pelaku juga diduga melakukan kejahatan lain di dalam penjara, yakni penipuan jual beli mobil dan motor secara online,” kata Petit saat dihubungi, Senin (5/6/2023).
Petit menerangkan kasus tersebut terjadi, Minggu (23/4/2023). Saat itu, pelaku membuat meme yang mencatut nama Ustaz Hatoli untuk mengata-ngatai Ida Dayak. Ungkapan-ungkapan dalam meme tersebut bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan.
“Meme tersebut diunggah pelaku ke media sosial dan menjadi viral, sehingga menimbulkan polemik. Ustaz Hatoli yang dicatut namanya tidak terima dan membuat laporan polisi,” ungkap Petit.
Petit menerangkan, pelaku membuat meme tersebut menggunakan handphone yang diselundupkan melalui makanan.
“Atas perbuatannya, pelaku kembali dijerat Pasal 45 juncto Pasal 28 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” tutup Petit.
Baca juga: Saat Warga Kebingungan Cari Ida Dayak yang Dikabarkan Datang ke Semarang, Ternyata Hoaks
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.