SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap dua tersangka pembuat pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kedua tersangka itu terancam hukuman mati atas perbuatannya.
Warga yang tinggal di dekat lokasi, Ifa (26) mengatakan, dua orang yang telah ditangkap polisi itu tertutup. Mereka berdua tidak pernah berinteraksi dengan warga sekitar.
"Mereka jarang keluar," kata Ifa saat ditemui di lokasi, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Rumah Warna Biru di Semarang Digerebek Polisi, Ternyata Dipakai Produksi Pil Ekstasi
Biasanya, kedua tersangka mulai keluar rumah ketika malam sekitar pukul 23.00 WIB untuk mencari makan. Para tersangka biasanya keluar rumah secara bergantian.
"Mereka keluarnya gantian, kalau tidak mereka menunggu pedagang nasi goreng lewat," paparnya.
Dia mengaku sudah curiga sejak lama dengan gelagat para tersangka. Selain tertutup, mereka juga jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
"Ya memang sempat curiga," kata dia.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah warna biru yang digunakan untuk produksi pil ekstasi di Daerah Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (1/6/2023) malam.
Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan Bea Cukai Jawa Tengah yang mencurigai masuknya peralatan dan bahan kimia yang diduga digunakan untuk produksi ekstasi.
"Dari informasi itu, dari Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Polda Banten dan Polda Jateng. Dari situ kami di Jateng dibantu dari Direktorat Narkoba Bereskrim Polri melakukan pendalaman untuk memperkuat kebenaran infomasi," jelasnya saat gelar perkara di lokasi produksi.
Saat melakukan operasi gabungan, Polda Jateng melakukan pembuntutan kepada dua orang yang menempati rumah yang didominasi berwarna biru tersebut.
"Kamis 1 Juni 2023 tempat ini dilakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan 2 orang tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumah ini," kata dia.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang kimia dan alat cetak yang digunakan para tersangka untuk membuat pil ekstasi.
"Alat-alat itu kita amankan bersama dua tersangka," kata dia.
Dia menjelaskan, dua tersangka yang berinisial MR (28) dan ARD (24) merupakan warga yang berdomisili di Tanjung Priok, Jakarta. Para tersangka datang ke Kota Semarang atas undangan seseorang.
"Mereka ke Semarang diundang oleh seseorang. Mereka mengaku sempat bertemu satu kali di Simpang Lima Semarang," tambah dia.
D Simpang Lima, para tersangka diberi kunci rumah kontrakan (tempat kejadian perkara) oleh seseorang yang mengundang mereka ke Kota Semarang.
"Kemudian mereka bergegas ke rumah itu dengan dalih bersih-bersih rumah. Rumah ini mulai disewa oleh pelaku sejak April 2023," paparnya.
Saat melakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti
11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi,
2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul di duga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir.
Polisi juga mengamankan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy. Selain itu, polisi juga menemukan barang yang belum dicetak berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, serbuk putih magnesium
dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 Gram.
"Kita juga mengamankan methamphetamine 1 liter, lrekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, 1 unit mesin pencetak tablet dan berbagai macam peralatan cland lab," ujar Abiyoso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.