SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi gerebek sebuah rumah warna biru yang digunakan untuk produksi pil ekstasi di Daerah Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (1/6/2023) malam.
Wakapolda Jateng, Brigjen Abiyoso Seno Aji mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan Bea Cukai Jawa Tengah yang mencurigai masuknya peralatan dan bahan kimia yang diduga digunakan untuk produksi ekstasi.
"Dari informasi itu, dari Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Polda Banten dan Polda Jateng. Dari situ kami di Jateng dibantu dari Direktorat Narkoba Bereskrim Polri melakukan pendalaman untuk memperkuat kebenaran infomasi," jelasnya saat gelar perkara di lokasi produksi, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Ada Pabrik Ekstasi Berlogo Minion Berkedok Warung Pempek di Pekanbaru
Saat melakukan operasi gabungan, Polda Jateng melakukan pembuntutan kepada dua orang yang menempati rumah yang didominasi berwarna biru tersebut.
"Kamis 1 Juni 2023 tempat ini dilakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan 2 orang tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumah ini," kata dia.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang kimia dan alat cetak yang digunakan para tersangka untuk membuat pil ekstasi.
"Alat-alat itu kita amankan bersama dua tersangka," kata dia.
Dia menjelaskan, dua tersangka yang berinisial MR (28) dan ARD (24) merupakan warga yang berdomisili di Tanjung Priok, Jakarta. Para tersangka datang ke Kota Semarang atas undangan seseorang.
"Mereka ke Semarang diundang oleh seseorang. Mereka mengaku sempat bertemu satu kali di Simpang Lima Semarang," imbuh dia.
Baca juga: Pabrik Ekstasi Berkedok Warung Pempek di Pekanbaru Terungkap, BNN: Clandestine Laboratory Mini
D Simpang Lima, para tersangka diberi kunci rumah kontrakan (tempat kejadian perkara) oleh seseorang yang mengundang mereka ke Kota Semarang.
"Kemudian mereka bergegas ke rumah itu dengan dalih bersih-bersih rumah. Rumah ini mulai disewa oleh pelaku sejak April 2023," paparnya.
Saat melakukan penggerebekan, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul di duga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir.
Polisi juga mengamankan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy. Selain itu, polisi juga menemukan barang yang belum dicetak berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 Gram.
"Kita juga mengamankan methamphetamine 1 liter, lrekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, 1 unit mesin pencetak tablet dan berbagai macam peralatan cland lab," ujar Abiyoso.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.