Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 80 Ayat III UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
“Saya minta Kapolrestabes Palembang koordinasi dengan Kejari agar diberikan hukuman maksimal sebagai efek jera,” tegasnya.
Seorang pemuda yang diduga korban tawuran ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, RT 008 Kecamatan SU II Palembang.
Baca juga: Tiga Gudang Penampung 11,3 Ton Ikan Beku Impor di Palembang Disegel
Dari hasil penyelidikan, mayat tersebut diketahui berinisial MFF (17) yang masih berstatus sebagai pelajar SMA.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, korban ditemukan tewas sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu warga mendengar ramai suara motor dan teriakan kelompok pemuda.
Baca juga: BERITA FOTO: Antusias Warga Palembang Saksikan Alutsista TNI AU
Setelah dilihat, MFF pun ternyata sudah dalam kondisi tewas dengan tubuh penuh luka di bagian punggung akibat senjata tajam.
“Korban saat itu langsung dibawa ke rumah sakit, untuk dilakukan pemeriksaan. Dugaannya korban tawuran antar geng motor,” kata Bayu,Kamis (1/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.