PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak 1.130 kotak ikan laut beku impor dengan berat 11,3 ton yang disimpan di tiga gudang terpisah di Palembang, Sumatera Selatan disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penyegelan tersebut dilakukan KKP, pada Senin (29/5/2023) lantaran menduga adanya pelanggaran peredaran ikan impor untuk industri pengolahan ikan di pasar-pasar tradisional Palembang.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin mengatakan, setelah melakukan penyegelan di tiga gudang tersebut, mereka langsung berupaya meneruskan penyelidikan ke pasar-pasar tradisional dan memanggil para pemilik Unit Pengelola Ikan (UPI) untuk dilakukan klarifikasi.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penjualan Daging hingga Ikan Beku Murah di RPTRA
Dari hasil temuan petugas di lapangan diketahui petugas bahwa ikan-ikan impor tersebut dijual secara eceran di pasar-pasar di Palembang dengan harga Rp 17.000 sampai Rp 18.000 per kilogram.
“Harga ini jauh lebih murah dibandingkan harga jual hasil tangkapan nelayan lokal yang berkisar Rp 24.000 sampai Rp 26.000 per kilogram,” kata Adin dalam keterangan pers yang diterima KOMPAS.com, Selasa (30/5/2023).
Adin melanjutkan, dari keterangan pemilik UPI ikan impor tersebut dibeli melalui broker dan dikirim sekitar pertengahan April dan Mei dari Muara Baru serta Muara Angke, Jakarta menggunakan mobil Thermoking.
Jenis ikan yang dikirim antara lain ikan sarden, sare (salem), botan, dencis, tongkol, surimi (daging giling), manyung, jahan/utik, kembung, dan mata besar.
“Dari hasil keterangan yang diberikan para pemilik UPI di Palembang, KKP akan segera mendatangi pihak-pihak pengirim yang berada di Jakarta untuk diinvestigasi lebih lanjut. Sementara selama investigasi dilakukan, aktivitas penjualan ikan impor di ketiga UPI di Palembang untuk saat ini kami hentikan”, ujarnya.
Menurut Adin, mereka sebelumnya juga telah menghentikan peredaran ikan impor tak sesuai peruntukan yang terjadi di Pati, Jawa Tengah dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Sebab, penjualan tidak sesuai peruntukan ini sangat merugikan para nelayan yang ada di Indonesia.
“Atas tindakan yang dilakukan, ketiga pemilik UPI di Palembang dinyatakan diduga melanggar Pasal 194 dan Pasal 282 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Pasal 320 ayat 3 huruf (O) PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Berbasis Risiko,” ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.