3. Bagi yang memiki PKH atau KIP
4. NISN (bagi peserta didik yang dari TK)
5. Kartu Keluarga
6. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang di legalisir oleh lurah, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah tinggal selama satu tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat dan sesuai dengan domisili peserta didik, dan/atau karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial.
7. Apabila sekolah ragu dapat bekerjasama dengan kelurahan tentang keabsahan surat keterangan domisili tersebut
8. Yang mengikuti perpindahan orangtua harus melampirkan surat perpindahan orangtua
9. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu sekolah yang berada pada zonasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.