Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Kaya di Batam Diminta Tak Masukkan Anaknya ke Sekolah Negeri

Kompas.com - 02/06/2023, 10:07 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menyarankan agar keluarga berkecukupan atau orang kaya, tidak mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri.

Kepala Disdik Batam Tri Wahyu Rubianto menilai, hal ini dilakukan guna mengatasi keterbatasan kursi dari jumlah kelulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tidak sebanding saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Baca juga: PPDB Jabar 2023, Simak Alur Pendaftaran Calon Peserta Didik Luar Jabar

"Kami khawatirkan akan berdampak pada keterbatasan kursi. Makanya kami sarankan untuk orangtua mampu bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta agar kuota penerimaan lulusan SD dan SMP bisa terakomodasi semua," kata Wahyu ditemui di Sekupang, Jumat (2/6/2023). 

Baca juga: PPDB Jabar 2023, Syarat Dokumen Umum dan Khusus Untuk Mendaftar

Wahyu mengatakan, untuk tahun ini, jumlah siswa SD yang lulus sebanyak 21.603 orang dan SMP 18.965 orang.

"Jika semuanya ke negeri, tentunya akan tidak tertampung. Makanya kami sangat berharap sekali untuk orangtua mampu bisa mengarahkan anaknya ke swasta, karena sekolah swasta di Batam kualitasnya sudah sangat-sangat baik,” terang Wahyu.

Dinas Pendidikan Batam juga telah menginformasikan kepada sejumlah sekolah swsata untuk lebih dulu membuka pendaftaran.

"Agar jumlah siswa yang akan masuk ke sekolah negeri akan berkurang. Baik dari jalur zonasi, afirmasi, prestasi, maupun perpindahan orangtua," tambah Wahyu.

Syarat dan Jadwal PPDB SD dan SMP di Batam

Disdik Batam resmi merilis jadwal PPDB tingkat SD dan SMP yang menerapkan beberapa jalur masuk.

Untuk SD, terdapat tiga jalur pendaftaran, yakni afirmasi atau kurang mampu, zonasi, dan perpindahan orangtua.

Sedangkan di tingkat SMP, ada jalur afirmasi, zonasi, dan prestasi.

"Setiap jalur memiliki kuota masing-masing. SD setidaknya 80 persen zonasi, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orangtua 5 persen. Sedangkan SMP ada tambaham jalur prestasi 30 persen dan zonasi 50 persen,” jelas Wahyu.

Untuk PPDB tingkat SD akan mulai dibuka pada Sabtu (3/6/2023), sedangkan SMP mulai 12 Juni 2023. 

“Metode yang digunakan ialah daring bagi daerah perkotaan dan luring bagi daerah pedalaman Batam,” kata Wahyu.

Untuk pendaftaran daring atau online, Disdik Batam telah menyediakan berbagai perangkat lunak dan keras seperti komputer serta laman yang memadai.

Disdik Batam juga akan membuat simulasi pendaftaran PPDB melalui laman demo.ppdbatam.id yang mulai 28–30 Mei.

“Informasi pendaftaran melalui https://ppdbbatam.id atau https://disdik.batam.go.id,” jelas Wahyu.

Berikut ini persyaratan calon peserta didik SMP Negeri:

1. Akte Kelahiran asli dan fotokopi

2. KTP (orangtua)

3. Surat Keterangan Lulus

4. Bukti keikutsertaan program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah

5. Kartu keluarga fotokopi dan asli

6. NISN

7. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh lurah, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah tinggal selama satu tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat dan sesuai dengan domisili peserta didik, dan/atau karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial.

8. Bagi peserta didik dari luar Kota Batam harus melampirkan surat pindah rayon dari kabupaten/kota asal.

9. Yang mengikuti perpindahan orangtua harus melampirkan surat perpindahan orangtua.

10. Bagi yang berprestasi agar melampirkan bukti-buktinya dan rapor kelas 4, 5, 6 semester ganjil.

11. Melampirkan sertifikat baca Al Quran bagi yang beragama Islam, dan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu, melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar.

12. Calon peserta didik dapat memilih dua sekolah pada setiap jalur PPDB. 

Berikut ini persyaratan calon peserta didik SD Negeri:

1. Akte Kelahiran asli dan fotokopi

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua

3. Bagi yang memiki PKH atau KIP

4. NISN (bagi peserta didik yang dari TK)

5. Kartu Keluarga

6. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang di legalisir oleh lurah, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah tinggal selama satu tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat dan sesuai dengan domisili peserta didik, dan/atau karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial.

7. Apabila sekolah ragu dapat bekerjasama dengan kelurahan tentang keabsahan surat keterangan domisili tersebut

8. Yang mengikuti perpindahan orangtua harus melampirkan surat perpindahan orangtua

9. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu sekolah yang berada pada zonasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contraflow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contraflow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Video Viral Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Video Viral Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com