Pintu bagian belakang rumah tertutup, namun tak terkunci.
Baca juga: Langgar Netralitas, Dokter ASN di Lampung yang Jadi Relawan Anies Baswedan Kena Sanksi
Saat masuk, anak korban melihat Yuyun sudah dalam keadaan tengkurap tidak bernyawa dengan luka bacok di bagian perut samping kanan.
Melihat ibunya meninggal tak wajar, ia seketika histeris dan berteriak memanggil saksi Sumidi yang merupakan tetangga di depan rumah koran.
Saksi Sumidi langsung memanggil warga dan RT dilingkungan Kampung Tunggal Warga setempat guna melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Polisi pun bergerak cepat dan tak butuh lama untuk menangkap pelaku pembunuhan dukun pijat tersebut yang tak lain adalah Nyana, suaminya sendiri.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam berjenis golok, pakaian korban, pakaian pelaku, HP korban, serta HP pelaku.
"Semua itu merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan korban terkait kejadian pembunuhan tersebut," ucap Kapolres.
Baca juga: 2 ART di Lampung Dianiaya Majikannya, Ada Korban yang Berusia 15 Tahun, Pelaku Berstatus ASN
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subpasal 351 ayat 5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Bunuh Istri di Tulangbawang Lampung, Pelaku Sakit Hati Korban Nikah Siri dengan Pria Lain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.