KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pemuda berinisial AVPL (22) atas kasus dugaan penganiayaan.
AVPL diduga menganiaya seorang pria berinisial DN karena membonceng pacarnya.
"Pelaku ini ditangkap tadi malam sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Kincir, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang," kata Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Lima Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jemy Noke, kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Polisi Bongkar Tempat Penyulingan Miras Tradisional di Kupang
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/127/V/2023/Sektor Kelapa Lima, tanggal 30 Mei 2023.
Jemy menuturkan, kejadian itu bermula pada Selasa (30/05/2023) saat korban mengantar anak kandungnya pulang kembali ke rumah Stevani (21).
Baca juga: Pria di Kupang Perkosa Siswi SMP, Aksinya Kepergok Istri
DN adalah mantan pacar Stevani. Ketika berpacaran selama lima tahun, keduanya memiliki seorang anak.
Setelah keduanya putus hubungan tahun 2022, Stevani berpacaran dengan pelaku AVPL.
Pada waktu korban tiba di rumah Stevani, sang anak rewel sehingga keduanya mengajak anaknya untuk keluar jalan-jalan bersama menggunakan sepeda motor.
Usai jalan-jalan, keduanya kembali ke rumah. Namun, saat korban hendak memarkirkan sepeda motornya, tiba-tiba muncul pelaku dan langsung menganiaya korban.
"Akibatnya, ketiganya terjatuh dari atas sepeda motor," ungkap Jemy.
Lantaran dianiaya, korban mengalami luka robek pada bagian hidung dan pipi kiri serta rasa sakit pada kepala bagian belakang.
Tak terima dianiaya, korban lalu mendatangi Markas Polsek Kelapa Lima dan melaporkan kejadian itu.
Usai menerima laporan, polisi pun menangkap AVPL pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 23.45 Wita.
"Motif penganiayaan tersebut karena AVPL merasa cemburu terhadap DN, karena saat ini AVPL sedang menjalani hubungan asmara dengan Stevani," ujar dia.
Saat ini, AVPL sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima guna proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.