BATAM, KOMPAS.com - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terpaksa dilarikan ke rumah sakit usai dicabuli gurunya sendiri.
Sebab, akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kesakitan saat duduk dan berjalan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sagulung Iptu Donald Tambunan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orangtua korban karena melihat korban menahan sakit saat berjalan.
"Dari kecurigaan itulah membuat kasus ini terungkap," kata Donald kepada Kompas.com melalui Whatsapp, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Penyelundup 2,5 Kg Sabu dari Malaysia ke Batam Ditangkap
Donald menceritakan, kejadian ini berawal pada hari Minggu, 14 Mei 2023, korban anak laki-laki berusia 17 tahun, bersama keluarganya berada di rumah untuk acara keluarga.
Pada saat korban hendak mau duduk, terlihat oleh ayah korban cara berjalan dan duduk korban agak sulit.
Dari sana, ayah korban bertanya kepada korban apa yang terjadi, dan melakukan pengecekan terhadap bagian bawah tubuh belakang korban.
Baca juga: 2 Calon Jemaah Haji Embarkasi Batam Tunda Berangkat karena Hamil, 5 Lainnya Batal
"Saat dilakukan pengecekan, ayah korban kaget karena melihat ada luka di bagian dubur korban hingga muncul cairan, dan langsung membawa korban ke RSUD Embung Fatimah," terang Donald.
Di sana, lanjut Donald, dokter yang menangani korban langsung melalukan tindakan operasi kepada korban.
Merasa penasaran, ayah korban terus berusaha menanyakan penyebab luka yang dialami korban secara berlahan-lahan, hingga akhirnya korban mengaku kalau dirinya telah dicabuli gurunya berinisial YFL di kos-kosan pelaku.
"Korban mengaku dirinya dicabuli berkali-kali oleh gurunya sejak 9 Maret 2023 secara berulangkali," terang Donald.
Tidak terima anaknya dicabuli gurunya sendiri, ayah korban langsung menjemput pelaku YFL ke kontrakannya dan membawa ke rumahnya dengan diikuti oleh guru yang lain.
"Dalam pertemuan tersebut, YFL mengakui perbuatannya dan YFL langsung digiring ke Polsek Sagulung oleh sejumlah guru lainnya dan orangtua korban," ujar Donald.
"Korban ini ngekos di kawasan Kecamatan Sagulung, Batam," tambah Donald.
Baca juga: Rampas Rp 310 Juta, Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Tertangkap
Lebih jauh, Donald mengatakan, berdasarkan dua alat bukti yang sah, akhirnya Unit Reskrim Polsek Sagulung menentapkan YFL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar kutipan akte kelahiran korban, satu helai celana dalam warna biru, dan satu helai celana olahraga warna biru SMK," papar Donald.
Atas perbuatannya, Donald menyebutkan, pelaku di jerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar rupiah," pungkas Donald.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.