Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 7,5 Kg Ganja, Wanita Asal Sumbar Ditangkap di Bangka Belitung

Kompas.com - 27/05/2023, 18:37 WIB
Heru Dahnur ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Seorang wanita asal Payakumbuh, Sumatera Barat, berinisial LU (33), ditangkap polisi saat membawa 7,5 kilogram narkotika jenis ganja kering di Pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Saat diamankan, pelaku membawa anaknya yang masih berusia 9 tahun.

"Penangkapan terhadap seorang perempuan yang membawa narkotika jenis ganja jaringan Sumatera Selatan-Bangka Belitung," kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Bangka Belitung Kombes Dinnar Widargo pada awak media, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Hidup Seorang Diri, Kakek 68 Tahun di Bangka Belitung Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dinnar mengungkapkan, ganja itu dibawa tersangka dari Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menuju Bangka Belitung dengan menumpang kapal penyeberangan dari Pelabuhan Tj Api-Api menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat.

"Petugas gabungan sempat mengalami kesulitan dikarenakan ciri-ciri pelaku yang didapatkan petugas sulit untuk ditemukan, di mana pelaku adalah seorang perempuan dengan membawa koper dan membawa anaknya supaya tidak menimbulkan kecurigaan," ujar Dinnar.

Baca juga: Tinggalkan Motor di Pantai, Nelayan di Bangka Belitung Ditemukan Tewas Mengapung

Selain LU, petugas juga mengamankan seorang laki-laki yang diketahui sebagai penjemput yang akan membawa tersangka dari pelabuhan menuju Kota Pangkalpinang.

Namun, laki-laki tersebut belum bisa dipastikan sebagai bagian dari jaringan narkoba atau hanya sebagai tukang jasa penjemputan saja.

Sementara anak tersangka yang masih kecil akan diserahkan petugas pada pihak keluarga untuk dibawa kembali ke Sumatera Selatan.

"Anak ini hanya korban dari ibunya yang menjanjikannya pergi ke Pangkalpinang untuk jalan-jalan," ungkap Dinnar.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku tidak mengetahui barang bawaan berupa ganja yang dikemas dalam sembilan bungkusan yang ditutup lakban. Tersangka mengaku hanya diberi uang jalan Rp 600.000 untuk mengantar barang tersebut.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com