Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Pramiadi menyebutkan, dari ketiganya kemudian kembali dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seseorang yang berada di kawasan Tanjung Riau, Sekupang, dengan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram.
“Dari keterangan keempat pelaku, jaringan ini dikendalikan seseorang berinisial HZ dari Malaysia, namun HZ ini warga negara Indonesia dan tinggal di Malaysia,” terang Bubung.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Dalam Popok Bayi, Sepasang Kekasih di Bontang Ditangkap Polisi
Untuk identitas pelaku yang diamankan di Tanjung Riau, Sekupang, Bubung masih merahasiakannya.
Dia mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu anggota jaringan HZ yang berada di Kepri.
“Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar rupiah,” pungkas Bubung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.