BATAM, KOMPAS.com – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan methamphetamine atau sabu seberat 2,57 kilogram.
Sabu ini dibawa sejumlah pelaku dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Pasir Gudang Malaysia menuju Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre dan kemudian dibawa ke Makasar, Sulawesi Selatan, dengan upah masing-masing Rp 18 juta rupiah.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Tipe B Batam, Rizki Baidillah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial ID (43) di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Baca juga: Remaja Putri di Medan Dicekoki Sabu dan Diperkosa Ayah Kandung, Berlangsung 3 Tahun
Perempuan itu baru saja tiba dari Pelabuhan Internasional Pasir Gudang Malaysia sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (19/5/2023) dengan berang bukti sebanyak 230 gram.
“Oleh pelaku sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik yang dibungkus kondom dan kemudian diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur,” kata Rizki kepada Kompas.com melaui pesan WhatsApp, Jumat (26/5/2023).
Menindaklanjuti penindakan sabu-sabu tersebut, KPU BC Tipe B Batam bersama BNNP Kepri melakukan control delivery.
Pada Rabu sekitar pukul 16.30 WIB, BNNP Kepri kembali menangkap dua orang IRT lainnya yang masing-masing berinisial YN (41) dan LW (39) dalam hotel yang ada di kawasan Nagoya, Batam.
“Dari tangan kedua IRT tersebut, tim berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 340 gram,” ungkap Rizki.
Baca juga: Pasutri di Madiun Ditangkap Petugas Lapas, Diduga Selundupkan Sabu di Dalam Kitab Suci
Ketiga tersangka berserta barang bukti sebanyak 570 gram sabu kemudian diamankan dan dibawa ke BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.
Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Pramiadi menyebutkan, dari ketiganya kemudian kembali dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seseorang yang berada di kawasan Tanjung Riau, Sekupang, dengan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram.
“Dari keterangan keempat pelaku, jaringan ini dikendalikan seseorang berinisial HZ dari Malaysia, namun HZ ini warga negara Indonesia dan tinggal di Malaysia,” terang Bubung.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Dalam Popok Bayi, Sepasang Kekasih di Bontang Ditangkap Polisi
Untuk identitas pelaku yang diamankan di Tanjung Riau, Sekupang, Bubung masih merahasiakannya.
Dia mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu anggota jaringan HZ yang berada di Kepri.
“Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar rupiah,” pungkas Bubung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.