Salin Artikel

Penyelundup 2,5 Kg Sabu dari Malaysia ke Batam Ditangkap

Sabu ini dibawa sejumlah pelaku dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Pasir Gudang Malaysia menuju Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre dan kemudian dibawa ke Makasar, Sulawesi Selatan, dengan upah masing-masing Rp 18 juta rupiah.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Tipe B Batam, Rizki Baidillah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial ID (43) di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Perempuan itu baru saja tiba dari Pelabuhan Internasional Pasir Gudang Malaysia sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (19/5/2023) dengan berang bukti sebanyak 230 gram.

“Oleh pelaku sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik yang dibungkus kondom dan kemudian diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur,” kata Rizki kepada Kompas.com melaui pesan WhatsApp, Jumat (26/5/2023).

Menindaklanjuti penindakan sabu-sabu tersebut, KPU BC Tipe B Batam bersama BNNP Kepri melakukan control delivery. 

Pada Rabu sekitar pukul 16.30 WIB, BNNP Kepri kembali menangkap dua orang IRT lainnya yang masing-masing berinisial YN (41) dan LW (39) dalam hotel yang ada di kawasan Nagoya, Batam.

“Dari tangan kedua IRT tersebut, tim berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 340 gram,” ungkap Rizki.

Ketiga tersangka berserta barang bukti sebanyak 570 gram sabu kemudian diamankan dan dibawa ke BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.


Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Pramiadi menyebutkan, dari ketiganya kemudian kembali dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seseorang yang berada di kawasan Tanjung Riau, Sekupang, dengan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram.

“Dari keterangan keempat pelaku, jaringan ini dikendalikan seseorang berinisial HZ dari Malaysia, namun HZ ini warga negara Indonesia dan tinggal di Malaysia,” terang Bubung.

Untuk identitas pelaku yang diamankan di Tanjung Riau, Sekupang, Bubung masih merahasiakannya.

Dia mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu anggota jaringan HZ yang berada di Kepri.

“Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar rupiah,” pungkas Bubung.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/26/101655678/penyelundup-25-kg-sabu-dari-malaysia-ke-batam-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke