PEKANBARU, KOMPAS.com- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di areal PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kabupaten Siak, Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial BC, OF dan AF.
"Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersang pada kasus kecelakaan kerja di PHR," ujar Asep dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pencuri Kabel Pertamina Hulu Rokan di Riau, 1 Ditembak dan 2 Buron
Dia melanjutkan, tersangka BC bekerja sebagai driller, OF sebagai floorman dan AF sebagai tool pusher.
Mereka ditetapkan tersangka, karena tidak bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Saat kejadian pada Januari 2023, korban bernama Dericson Siregar ditimpa besi saat pengeboran sumur minyak.
"Korban Dericson Siregar meninggal dunia karena besi FOSV (full opening safety valve) yang digunakan sebagai pemberat ceiling air hoist terlepas dari shurlock. Sehingga, FOSV terlepas dan jatuh menimpa korban dan mengenai kepala dan tangan korban," sebut Asep.
Baca juga: 3 Pekerja Tewas di Areal Pertamina Hulu Rokan, PT PPLI Jadi Tersangka
Insiden itu, kata dia, terjadi karena pemindahan seling airhouist. Seling dipindahkan dari luar monkeyboard ke dalam monkeyboard untuk mengembalikan posisi seling airhouist.
Namun, penggunaan FOSV tidak diperbolehkan sebagai pemberat. FOSV seharusnya hanya digunakan jika ada semburan liar yang terjadi di pipa minyak.
"Fosv itu digunakan tidak sesuai SOP di lokasi kerja. Ada kelalaian yang dilakukan oleh tiga tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Asep.