Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberi Upah Rp 30 Juta, Petani Aceh Tertangkap Selundupkan Sabu via Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 23/05/2023, 18:55 WIB
Rasyid Ridho,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap seorang petani asal Aceh yang mencoba selundupkan narkoba jenis sabu seberat 400 gram di celana dalam.  

Petani berinisial MI (54)tersebut tertangkap saat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada 8 Mei 2023 lalu.

"Sabu tersebut dibawa dengan cara dimasukan ke dalam celana dalam yang dipakai atau dikenakan oleh tersangka tersebut untuk melewati pemeriksaan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova kepada wartawan di kantornya. Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Ada Narkoba Dilempar OTK ke Dalam Lapas Tegal, Ditjen PAS Sidak dan Tes Urine Narapidana

Pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp 30 juta untuk menjadi kurir barang haram itu ke wilayah Jakarta.

Rachmad mengatakan, pelaku juga mengaku telah tiga kali menjadi kurir. Namun yang keempat kali tepergok petugas.

Baca juga: Bandar Pemilik 411 Kilogram Sabu Buronan Polda Riau Ditangkap di Malaysia

 

Kronologi

Rachmad menjelaskan, terungkapnya kasus penyelundupan barang haram itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada seorang penumpang pesawat membawa sabu.

Sabu itu diselundupkan oleh seorang penumpang dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dari informasi tersebut, BNNP Banten bersama Bea Cukai Banten dan keamanan bandara melakukan penangkapan MI di terminal 2 Bandara Soetta.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati plastik bening yang dibungkus lakban berwarna kuning didalamnya terdapat empat kantong plastik berisi sabu-sabu.

“Yang mana narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam tas yang sudah dipindahkan dari celana dalamnya. Setelah dihitung (barang bukti) 400,177 gram," ujar Rachmad.

MI dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com