Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Sandera Bayinya Sendiri di Makassar Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya

Kompas.com - 25/05/2023, 05:42 WIB
Reza Rifaldi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pria berinisial T (39) yang diduga mengalami depresi berat hingga tega menyandera bayi perempuannya sendiri dengan senjata tajam kini telah dibebaskan polisi.

Kapolsek Manggala Kompol Syamsuardi mengatakan, T dibebaskan atas permintaan keluarganya sendiri yang akan membawa T untuk pemeriksaan kejiwaan.

"Kami serahkan ke keluarganya, katanya dia (pihak keluarga) yang mau bawa berobat," kata Syamsuardi, kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, pada Kamis (25/5/2023).

Hasil pemeriksaan polisi, T diduga mengalami stres berat usai dipecat dari tempatnya bekerja.

Baca juga: Satu Jam Proses Evakuasi Bayi Disandera Ayah di Makassar, Polisi Amankan Pisau dan Balok

 

Selama ini, T memang tulang punggung keluarganya dan harus membiayai tiga orang anaknya.

"Sementara kami lihat perkembangannya, karena yang bersangkutan dalam keadaan stres berat," ucap dia.

Meski sudah dikembalikan ke rumahnya, polisi masih tetap melakukan pemantauan terhadap T, guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan kembali terjadi.

"Iya pasti, tetap kami pantau, mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan terjadi," pungkas dia.

T diamankan polisi usai nekat menyandera anak perempuannya yang masih berusia 2 bulan. Atas perbuatannya, warga sekitar rumahnya pun dibuat geger dan panik.

Peristiwa itu terjadi di kediaman T yang terletak di bilangan Jalan Baruga Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (24/5/2023) pukul 14.30 Wita.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com