Kemudian, dari keterangan Robbi, sabu tersebut merupakan barang yang ditawarkan oleh Rudi Hartono Solin yang juga napi Lapas Pekanbaru.
Rudi merupakan penghubung untuk mencarikan pembeli sabu tersebut.
"Tim mengamankan ketiga napi tersebut untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Rahmadi.
Selain barang bukti 1 kilogram sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti masing-masing satu unit sepeda motor dan ponsel, serta uang tunai Rp 1,4 juta.
Keempat telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.