Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Protes Beli LPG 3 Kg di Solo Wajib Gunakan KTP dan KK, Agen Diancam

Kompas.com - 23/05/2023, 18:18 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Warga yang membeli Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Kota Solo, Jawa Tengah wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kebijakan itu mendapatkan protes dari warga. Agen LPG di Kota Solo kerap mendapat ancaman.

Sejumlah warga mengeluh aturan ini menyusahkan pembelian LPG 3 kilogram. Karena menaati aturan ini, agen LPG mengaku kerap mendapatkan ancaman dari warga. 

Baca juga: Polisi Cek Izin Gudang Tabung Gas LPG yang Tewaskan Pemuda di Makassar

Agen LPG 3 kilogram, Yulianto mengatakan, pengumpulan berkas KTP dan KK sudah berlangsung sejak setengah tahun lalu. 

Kemudian, pihaknya mengaku mengalami kelangkaan dan kesulitan untuk edukasi atau sosialisasi aturan tersebut. Sehingga, dugaan pengancaman dari warga semakin meningkat. 

"Saat barang susah ada pengancaman. Misal satu warga dikasih satu LPG enggak mau, harus dua. Pengancamannya ya nanti tak obong (dibakar),"kata Yulianto, saat ditemui di Toko Agenya, Jalan RM. Said, Totogan, Kelurahan Ketelan, Kota Solo, Selasa (23/5/2023).

Yulianto menjelaskan, pengumpulan data ini dilakukan setelah pembelian di agen. Pihaknya lalu meng-uploadnya ke aplikasi MyPertamina. 

"Kumpulkan di tempat saya kemudian di-upload untuk laporan pembelian," ujarnya.

Baca juga: Merokok Saat Jaga Tabung Gas LPG, Pemuda di Makassar Tewas Terbakar

Metode pengumpulan, KTP dan KK ini, juga mendapat keluhan dari warga karena khawatir data mereka akan disalahgunakan.

Warga Kelurahan Kemlayan, Kota Solo, Imron (65) mengaku, keberatan dengan syarat tersebut, karena setiap hari menghabiskan dua tabung LPG.

"Kami itu inginnya kasih uang dapat barang. Kalau bisa rakyat dibikin semudah mungkin. Kalau KK sama KTP kan ada NIK-nya itu kan bisa dipinjamkan online. Kami enggak pinjam, tahu-tahu dapat tagihan," keluh Imron, saat mengantre LPG.

Sementara itu, pencocokan data LPG 3 kg di 4 kota di Jawa Tengah, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) kembali melanjutkan pencocokan data LPG 3 Kilogram per tanggal 1 Mei 2023.

Penyaluran atau sub pangkalan LPG resmi bertahap di 8 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Rembang, Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Wonosobo.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengungkapkan, sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 37. 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023.

Dalam aturan itu, mengatur tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga.

Pencocokan data disinergikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Jika NIK (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sudah terdata di P3KE dan datanya cocok, konsumen bisa langsung bertransaksi pembelian LPG 3 Kg di sub penyalur atau pangkalan resmi. Namun jika belum terdata, konsumen dapat mendaftarkan NIK KTP dan KK di sub penyalur atau pangkalan resmi dengan pendaftaran hanya dilakukan sekali," jelasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com