Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Jemaah Haji di Kabupaten Semarang Belum Terpenuhi, Ini Langkah Kemenag

Kompas.com - 23/05/2023, 04:52 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Calon jemaah haji asal Kabupaten Semarang yang akan berangkat ke tanah suci pada tahun 1444 Hijriah atau 2023 belum memenuhi kuota.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Semarang Jawa Tengah Titik Halimah mengatakan kuota tahun ini 814 orang.

"Namun yang melunasi 725 orang. Jadi masih ada 89 kursi kosong," katanya, Senin (22/5/2023).

“Sehingga dibuka cadangan I untuk memberikan kesempatan kepada urutan porsi di bawahnya dan diberikan kesempatan untuk melunasi sampai tanggal 5 Mei 2023,” ungkapnya.

Baca juga: Calon Jemaah Haji 60 Persen Lansia, Embarkasi Solo Sediakan Menu Khusus, Ada Bubur dan Nasi Tim

Namun, pembukaan pendaftaran cadangan I ini juga belum memenuhi kuota. Kemudian dilakukan perpanjangan beberapa kali. 

"Sehingga dibuka kembali perpanjangan dari 5 Juni 2023 hingga ada perpanjangan lagi hingga 12 Juni 2023, dan terakhir perpanjangan kembali dibuka hingga 19 Juni 2023," ungkapnya.

Menurut Titik, sampai saat ini jumlah calon haji yang sudah pasti berangkat sebanyak 788 orang dan lima Petugas Haji Daerah (PHD).

“Sehingga total yang diberangkatkan berjumlah 793 orang. Namun berdasar pengecekan kesehatan, ada yang menderita TBC karena dianggap penyakit menular sehingga masuk kategori tidak laik terbang," kata dia.

Selain itu, ada seorang calon jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan meninggal dunia. Kemudian ada juga yang masih dalam pantauan karena sedang menjalani perawatan kesehatan.

Menurut Titik, untuk mengantisipasi kursi kosong jemaah yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, dilakukan dengan mengisi calon yang masuk daftar cadangan.

"Dari pendataan cadangan tersebut, muncul 36 nama yang 22 orang di antaranya melakukan pelunasan," ungkap Titik.

Titik mengatakan calon jemaah haji saat ini menumpuk karena efek pandemi Covid-19. Seperti diketahui pada 2020 tidak ada pemberangkatan.

"Sedangkan di tahun 2022 dibuka ibadah haji namun kuotanya terbatas, hanya 42 persen dan dibatasi bagi calon jamaah yang bisa berangkat kelahiran 1957," katanya. 

Pada tahun 2022 lalu, Kabupaten Semarang hanya mendapatkan kuota 301. Sementara jamaah yang seharusnya berangkat jumlahnya mencapai 750.

“Sehingga akhirnya daftar tunggu menjadi semakin banyak,” lanjutnya.

Untuk penyelenggaraan tahun ini, dibuka tanpa pembatasan kuota lagi. Namun ada tambahan regulasi dengan prioritas calon jemaah lansia.

"Jadi cadangan lunas tahun 2020 yang tertunda, kemudian di tahun 2022 terkendala usia ter-cover dalam penyelenggaraan tahun 2023 ini," kata Titik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com