KOMPAS.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menahan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya jaksa sudah menahan Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun dalam kasus yang sama.
Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Saifuddin menjelaskan, penahanan Suaidi Yahya dilakukan usai yang bersangkutan memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Saat itu Suadi hadir didampingi istrinya.
Baca juga: Dapat Aliran Dana Korupsi RS Arun, 2 Warga Aceh Kembalikan Rp 187 Juta
“Tadi Suaidi Yahya ke kejaksaan sekitar pukul 09.30 WIB didampingi istrinya,” kata Saifuddin kepada awak media.
Dia menyebutkan, Suaidi saat ini telah ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe.
"Saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe,” tegasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Ditahan