Sebelumnya diberitakan total kerugian negara dalam kasus itu berdasarkan hasil auditor keuangan mencapai Rp 44,9 miliar.
Sedangkan uang yang sudah dikembalikan ke kejaksaan dari berbagai pihak mencapai Rp 8.120.881.592.
Sementara itu, Hariadi sendiri langsung ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan dana operasional dari 2016 hingga 2022.
“Setelah itu langsung ditetapkan penahanannya,” sebut Syaifuddin dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Selasa (16/5/2023).
Saifuddin menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 17 saksi terkait kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.