KOMPAS.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menahan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya jaksa sudah menahan Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun dalam kasus yang sama.
Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Saifuddin menjelaskan, penahanan Suaidi Yahya dilakukan usai yang bersangkutan memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Saat itu Suadi hadir didampingi istrinya.
Baca juga: Dapat Aliran Dana Korupsi RS Arun, 2 Warga Aceh Kembalikan Rp 187 Juta
“Tadi Suaidi Yahya ke kejaksaan sekitar pukul 09.30 WIB didampingi istrinya,” kata Saifuddin kepada awak media.
Dia menyebutkan, Suaidi saat ini telah ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe.
"Saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe,” tegasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Ditahan
Sedangkan uang yang sudah dikembalikan ke kejaksaan dari berbagai pihak mencapai Rp 8.120.881.592.
Sementara itu, Hariadi sendiri langsung ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan dana operasional dari 2016 hingga 2022.
“Setelah itu langsung ditetapkan penahanannya,” sebut Syaifuddin dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Selasa (16/5/2023).
Saifuddin menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 17 saksi terkait kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.