KOMPAS.com - Sebuah video yang merekam seorang pria menggunakan seragam ormas Pemuda Pancasila memalak sopir truk, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pria itu meminta yang dan mengancam akan menghancurkan kendaraan jika sopir tak memberinya uang.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan raya Letkol Atang Senjaya, Bogor, Jawa Barat.
Pria yang menggunakan seragam tersebut diketahui bernama Rudi Boy (24). Ia kemudian diamankan oleh petugas kepolisian.
Baca juga: Fakta Anggota Ormas Pemuda Pancasila yang Palak Sopir, Residivis dan Sudah Jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, petugas kepolisian menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) ormas Pemuda Pancasila Cianjur.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
"Dia aslinya memang Rancabungur, tapi nikah sama orang Cianjur, KTP-nya Cianjur, di Peuteuycondong, Cibeber. (apakah benar anggota ormas PP?) benar, dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA tersebut," kata AKP Yohannes.
AKP Yohannes mengatakan Rudi Boy adalaj seorang residivis kasus pencurian ponsel di wilayah Kabupaten Bogor.
"Iya betul, residivis pencurian HP. Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur dan baru keluar dari penjara pada Desember 2022," ujar Yohannes saat dihubungi, Kamis (18/5/2023) malam.
Ia mengatakan Rudi Boy baru saja bebas dari penjara lima bulan lalu dan saat ini harus kembali berurusan dengan hukum.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan Rudi Boy sengaja melakukan pemalakan karena tak memiliki uang untuk pulang ke Cianjur.
Baca juga: Pria Berseragam Ormas Kumpulkan Rp 90.000 dari Hasil Memalak Sopir Truk di Bogor
"Dari hasil pemerasan pada hari kejadian itu tersangka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 90.000, digunakan ongkos pulang ke Cianjur untuk menengok anaknya," kata AKBP Iman Imanuddin, Jumat (19/5/2023)
Ia menjelaskan setelah tahu dicari polisi, Rudi Boy kabur keluar wilayah Bogor.
Pada Kamis (19/5/2023) siang, Rudi berhasil ditangkap saat melarikan diri ke wilayah Peteuycondong, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur
Polisi turut mengamankan pakaian beratribut ormas Pemuda Pancasila yang digunakan untuk memalak korbannya.
"Dalam menjalankan aksinya, Rudi ini memintai uang sebesar Rp 10.000 kepada setiap pengendara truk yang melintas dengan disertai sebuah ancaman," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pemalakan.
Baca juga: Berseragam Ormas dan Palak Sopir Truk di Bogor, Rudi Boy Ternyata Residivis Kasus Pencurian
"Dari pengakuan pelaku baru pertama kali," ungkapnya.
Ia juga membenarkan tersangka merupakan anggota sebuah ormas, tapi aksi pemalakan yang dilakukan tidak dibenarkan.
Hal ini karena setiap jalan dan wilayah bisa dilewati oleh warga tanpa harus membayar.
"Jalan umum sebenarnya itu, di wilayah kita tidak ada istilah kawasan milik ini kawasan milik itu. Itu adalah jalan umum yang semua kita jaga ketertiban dan keamanannya," tegasnya.
Atas perbuatannya, Rudi Boy dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara
Baca juga: Palak Sopir Truk di Bogor, Pria yang Berseragam Ormas Mengaku Cari Ongkos Pulang ke Cianjur
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor : Michael Hangga Wismabrata, Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.