Pelaku marah. Saat itu korban yang tidak punya firasat apa-apa turun dan hendak menemui pelaku.
"Kemudian pelaku langsung mengambil pisau yang berada dalam sebuah tas hitam di atas bangku yang terletak tidak jauh dari tempat mereka bekerja. Pelaku menikam bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati korban sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian," ujar dia.
Baca juga: Ajak Perwakilan Kongo ke Morowali, Menteri Luhut Paparkan Masa Depan Kendaraan Listrik
Pelaku S kemudian melakukan upaya bunuh diri dengan senjata tajam.
Namun, upayanya berhasil digagalkan dan pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Lembo.
"Jenazah YM korban masih di Puskesmas Lembo, menunggu keluarga dari Poso, untuk pelaku sendiri setelah mendapatkan perawatan langsung diamankan di Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk motifnya, diduga karena kesalahpahaman namun masih didalami oleh petugas," kata Imam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.