Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Reklamasi Dibatalkan, Ratusan Warga Pulau Lae-lae Makassar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Provinsi

Kompas.com - 17/05/2023, 16:52 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ratusan warga Pulau Lae-lae, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Rabu (17/5/2023).

Aksi ratusan warga Pulau Lae-lae ini di dampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Lawan Reklamasi Pesisir (Kawal Pesisir) sebagai bentuk penolakan reklamasi.

Dalam aksinya sejumlah warga membawa sejumlah spanduk penolakan bertuliskan "Nelayan Butuh Laut Bukan Reklamasi, Kami Bersatu Untuk Melawan Reklamasi, Tanah Ini Milik Rakyat serta Warga Pulau Lae-lae Tolak Reklamasi".

Baca juga: Kapal Isolasi Apung Berlabuh di Pulau Lae-lae Makassar, untuk Penderita Covid-19 Gejala Ringan dan Sedang

Pendamping Hukum Warga Pulau Lae-lae dari Koalisi Relawan Pesisir, Ady Anugrah Pratama mengatakan, reklamasi yang dipaksakan masuk di pesisir Makassar untuk pembangunan Center Point Of Indonesia (CPI) dianggap telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.

"Berupa perampasan ruang hidup dengan menimbun wilayah tangkap nelayan sekitar penggusuran terhadap 43 kepala keluarga nelayan dan perempuan. Wilayah tangkap nelayan, serta berbagai alat tangkap seperti jaring dan rumpon ikut tertimbun menjadi daratan baru," kata Ady Anugrah Pratama kepada KOMPAS.com.

Menurutnya, reklamasi pesisir Makassar semakin meluas, kini menyasar Pulau Lae-Lae, pulau yang dihuni sekitar 1700 jiwa berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor 180/1428/B.Hukum.

"Reklamasi yang akan menimbun wilayah tangkap nelayan ini mencapai 12,11 hektare, dilakukan sebagai lahan pengganti akibat kekurangan lahan di objek reklamasi CPI sebelumnya," ujarnya.

Baca juga: Reklamasi Galangan Kapal PT BSI Dihentikan Sementara KKP, Diduga Langgar Pemanfaatan Ruang Laut

Hal itu, kata dia, sesuai kesepakatan pemerintah Provinsi Sulsel dengan pihak pengembang CPI yakni PT. Yasmin, akan mengganti kekurangan lahan yang diperuntukan bagi pemerintah Sulsel.

"PT. Yasmin Perusahaan yang menjadi kontraktor, yang mendapat kepercayaan dari Pemerintah Provinsi Sulsel untuk kembali menjadi aktor atau pelaksana reklamasi pulau Lae-lae," tuturnya.

Selain itu, lanjut Ady, kasus reklamasi juga terjadi di kawasan pesisir kota Makassar yakni proyek pembangunan pelabuhan Makassar New Port yang ditetapkan sebagai kawasan terpadu pusat bisnis, tertuang di dalam Perda No. 9 Tahun 2001 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan dan Perda No.4 Tahun 2015 tentang RTRW Kota Makassar yang akan mereklamasi laut seluas 4.500 hektare.

"Praktek reklamasi pesisir selama ini dilaksanakan oleh pemerintah dan pihak swasta dengan mengorbankan area publik demi kepentingan bisnis. Reklamasi pulau Lae-lae dan reklamasi pesisir Kota Makassar menjadi bukti bahwa pemerintah lebih tunduk pada kuasa bisnis dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat pesisir," ungkapnya.

Dia menyebut, sejauh ini warga Pulau Lae-lae telah melakukan berbagai upaya penolakan terhadap rencana reklamasi. 

"Seperti penolakan menghadiri sosialisasi AMDAL, penolakan tim pekerja dari PT. Yasmin untuk pelaksanaan reklamasi, hingga aksi parade perahu nelayan "Tolak Reklamasi Pulau Lae-lae" adalah rangkaian upaya perlawanan warga pulau Lae-lae menolak reklamasi," tandas dia.

Dikatakan, rencana reklamasi pulau Lae-lae, berdasarkan pada Perda No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Peraturan Gubernur No. 14 tahun 2021  tentang pembangunan destinasi wisata bahari di Pulau Lae-lae yang menjadi dalam merencanakan pembangunan kawasan destinasi wisata bahari di Pulau Lae-lae.

Oleh karena itu, dalam aksi tolak reklamasi Pulau Lae-lae pihaknya meminta agar pemerintah mengakui dan melindungi wilayah tangkap nelayan, cabut Pergub Wisata Bahari, revisi Perda RT/RW.

"Serta akui identitas perempuan nelayan, pulihkan hak-hak masyarakat pesisir dan nelayan, batalkan rencana reklamasi Pulau Lae-Lae, hentikan perluasan pembangunan pelabuhan MNP dan pulihkan hak perempuan pesisir dan nelayan tradisional," beber dia.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Regional
Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Regional
Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Regional
Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Regional
Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Regional
Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Regional
Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Regional
[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Regional
Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com