LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengamini Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Reihana Wijayanto bakal hadir dalam pemanggilan kedua di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Lampung Achmad Saefullah membenarkan telah menerima informasi bahwa Reihana telah menerima undangan kedua dari komisi antisuruah tersebut.
"Informasi yang saya dapat adalah undangan ke dua ya dan InsyaAllah beliau hadir," kata Achmad di Bandar Lampung, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Selain Wagub Lampung, KPK Akan Klarifikasi Kekayaan Wali Kota Pangkal Pinang dan Sekda Jatim
Achmad mengatakan informasi yang didapat hanya sebatas Reihana memenuhi undangan kedua untuk klarifikasi terkait LHKPN pada pekan ini.
Terkait Reihana yang dua kali diundang untuk klarifikasi LHKPN ini, Achmad mengatakan hal itu adalah kewenangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, baik itu sanksi ataupun penonaktifan sementara.
"Itu keputusan dan kebijaksanaan kepala daerah. Saya yakin juga gubernur pasti akan menyesuaikan mekanisme aturan berlaku," kata Achmad.
Begitu juga dengan Inspektorat yang tidak terkait dengan urusan hukum pribadi Reihana.
"Karena ranahnya sudah hukum bukan administrasi lagi. Kalau inspektorat itu yang bersifat kedinasan," kata Achmad.
Dari informasi yang dihimpun, Reihana akan diklarifikasi ulang terkait LHKPN di Gedung Merah Putih pada Jumat (19/5/2023).