Salin Artikel

Kadinkes Lampung Reihana Kembali Dipanggil KPK

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Lampung Achmad Saefullah membenarkan telah menerima informasi bahwa Reihana telah menerima undangan kedua dari komisi antisuruah tersebut.

"Informasi yang saya dapat adalah undangan ke dua ya dan InsyaAllah beliau hadir," kata Achmad di Bandar Lampung, Rabu (17/5/2023).

Achmad mengatakan informasi yang didapat hanya sebatas Reihana memenuhi undangan kedua untuk klarifikasi terkait LHKPN pada pekan ini.

Terkait Reihana yang dua kali diundang untuk klarifikasi LHKPN ini, Achmad mengatakan hal itu adalah kewenangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, baik itu sanksi ataupun penonaktifan sementara.

"Itu keputusan dan kebijaksanaan kepala daerah. Saya yakin juga gubernur pasti akan menyesuaikan mekanisme aturan berlaku," kata Achmad.

Begitu juga dengan Inspektorat yang tidak terkait dengan urusan hukum pribadi Reihana.

"Karena ranahnya sudah hukum bukan administrasi lagi. Kalau inspektorat itu yang bersifat kedinasan," kata Achmad.

Dari informasi yang dihimpun, Reihana akan diklarifikasi ulang terkait LHKPN di Gedung Merah Putih pada Jumat (19/5/2023).


Diketahui Reihana telah menjadi Kadiskes Provinsi Lampung sejak 14 tahun lalu, yakni pada masa kepemimpinan Sjahroeddin ZP (2 periode), Ridho Ficardo (1 periode) dan Arinal Djunaidi.

Nama Reihana pun sempat beberapa kali terseret dalam sejumlah kasus tipikor yang terjadi di lingkup Dinas Kesehatan Lampung.

Pada laporan e-LHKPN KPK Reihana tercatat terakhir melaporkan kekayaannya pada 8 Maret 2022/Periodik – 2021.

Pada laporan itu terlampir Reihana memiliki harta tanah senilai Rp. 1.958.250.000, 3 jenis transporasi senilai Rp. 450.000.000, kas RP 300.000.000, hingga jika ditotalkan berjumlah Rp. 2.708.250.000.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/17/153321278/kadinkes-lampung-reihana-kembali-dipanggil-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke