Sebelum melakukan tindakan aborsi, para pasien tersebut terlebih dahulu berkonsultasi dan diperiksa usia kandungnya.
KAW, kata polisi, tidak akan menyarankan untuk melakukan aborsi apabila usia kandungan pasien sudah lebih dari tiga minggu.
Baca juga: Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bali Ternyata Residivis
"Jadi rata-rata itu belum berupa janin masih orok, maksimal 2-3 minggu yang datang ke tempat praktik tersebut sehingga masih gumpalan darah dan itu setelah diambil langsung dibuang di kloset. Masih gumpalan darah belum berupa janin," kata Ranefli.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter gigi berinisial KAW (53). Tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti di tempat praktiknya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (8/5/2023).
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.