Polresta Sleman masih melakukan pendalaman terkait dari mana pelaku mendapatkan senjata airgun tersebut.
"Untuk senjatanya sendiri masih kami dalami, ini akan kami telusuri dan akan kami kembangkan dalam perkara yang lain yaitu kepemilikan senjata," ungkap dia.
Akibat perbuatanya pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
Baca juga: Jenazah Korban Tabrak Lari Ditemukan Tergeletak di Ringroad Jalan Siliwangi Sleman
Diberitakan sebelumnya, layanan kesehatan di Kabupaten Sleman yang kacanya bolong diduga karena tembakan adalah Puskesmas Depok I Nanggulan, Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Dari pengamatan Kompas.com di Puskesmas Depok I terdapat lima bekas lubang di empat cendela.
Empat cendela ini berada di bagian depan Puskesmas Depok I.
Satpam Puskemas Depok I, Bambang mengatakan diperkirakan kejadianya pada Kamis (12/5/2023) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.