Eni menegaskkan, laporan dari masyarakat merupakan salah satu sumber informasi bagi Satgas Saber Pungli Jabar.
Dia memastikan bahwa identitas pelapor dilindungi sepenuhnya. Dengan begitu, masyarakat dapat menyampaikan pelaporan dengan aman.
"Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), terdapat ruang yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan terjadinya pungli di lingkungan tempatnya bekerja," katanya.
"Dalam hal ini, inspektorat mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada whistleblower,” ujarnya.
Eni menjeasan, data pelapor dilindungi Undang-undang (UU) dan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (PD) yang ditetapkan pemda setempat.
“Selain itu, perlindungan terhadap whistleblower itu diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Ajakan Staycation demi Kontrak Kerja Tak Hanya Terjadi di Jabar
Sebagai informasi, selain SiBerli, Satgas Saber Pungli Jabar juga menggagas Posko Keliling dalam bentuk mobil pelayanan yang beroperasi secara mobile di kantor atau tempat pelayanan tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.