Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limpahkan ke Kejati Lampung, Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja Tak Lagi Ditahan

Kompas.com - 11/05/2023, 18:02 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memutuskan tidak menahan Wawan Kurniawan, Ketua RT yang diduga melakukan pembubaran ibadah gereja.

Penyidik menyatakan perbuatan tersangka tidak memenuhi unsur penistaan agama atas peristiwa yang terjadi pada jemaat ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung pada 19 Februari 2023 kemarin.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan hari ini pihak kejaksaan menerima pelimpahan atas tersangka Wawan Kurniawan itu.

"Benar, hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung atas kasus dengan tersangka Wawan Kurniawan," kata Made Agus di Bandar Lampung, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Jadi Tersangka, Sempat Minta Maaf dan Peluk Jemaat

Made Agus mengatakan awalnya tersangka diduga menghentikan ibadah jemaat GKKD di Kecamatan Rajabasa Jaya.

Namun, meski telah dilimpahkan, Kejati Lampung memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Made Agus mengatakan dari hasil penyelidikan perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai penistaan agama.

Penyidik kepolisian hanya menetapkan tersangka telah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP atas perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin.

"Tim Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dikarenakan pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan dan juga adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari isteri dan penasehat hukum tersangka," kata Made Agus.

Baca juga: Jemaat GKKD Maafkan dan Peluk Ketua RT di Lampung, Ini 6 Poin Perdamaian yang Disepakati

Hal ini berbeda dengan penetapan sebelumnya yakni penyidik kepolisian memutuskan untuk menahan setelah menetapkan Wawan sebagai tersangka pada Februari 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Regional
Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Regional
Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Regional
Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Kilas Daerah
Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Regional
Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Regional
PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

Regional
Duo Emak-emak di Lampung 'Road Show' ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Duo Emak-emak di Lampung "Road Show" ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Regional
Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Regional
Gunakan Bom Ikan, 3 Nelayan Asal Kalimantan Ditangkap, Diracik Sendiri dengan Pupuk Cantik

Gunakan Bom Ikan, 3 Nelayan Asal Kalimantan Ditangkap, Diracik Sendiri dengan Pupuk Cantik

Regional
Premanisme Makin Marak, Kapolda Lampung Perintahkan Tindak Tegas

Premanisme Makin Marak, Kapolda Lampung Perintahkan Tindak Tegas

Regional
Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Untidar Magelang: Ada Upaya Batasi Gerak-gerik Pers

Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Untidar Magelang: Ada Upaya Batasi Gerak-gerik Pers

Regional
Maju Calon Bupati Sikka, Kensius Didimus Sebut 3 Nama untuk Jadi Pendamping

Maju Calon Bupati Sikka, Kensius Didimus Sebut 3 Nama untuk Jadi Pendamping

Regional
Alasan Muda-Tanjung Mundur dari Jalur Independen Pilgub Kalbar

Alasan Muda-Tanjung Mundur dari Jalur Independen Pilgub Kalbar

Regional
Sekolah di Bandung Barat Dilarang Keluar Kota, Pemkab Siap Beri Sanksi

Sekolah di Bandung Barat Dilarang Keluar Kota, Pemkab Siap Beri Sanksi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com