LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memutuskan tidak menahan Wawan Kurniawan, Ketua RT yang diduga melakukan pembubaran ibadah gereja.
Penyidik menyatakan perbuatan tersangka tidak memenuhi unsur penistaan agama atas peristiwa yang terjadi pada jemaat ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung pada 19 Februari 2023 kemarin.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan hari ini pihak kejaksaan menerima pelimpahan atas tersangka Wawan Kurniawan itu.
"Benar, hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung atas kasus dengan tersangka Wawan Kurniawan," kata Made Agus di Bandar Lampung, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Jadi Tersangka, Sempat Minta Maaf dan Peluk Jemaat
Made Agus mengatakan awalnya tersangka diduga menghentikan ibadah jemaat GKKD di Kecamatan Rajabasa Jaya.
Namun, meski telah dilimpahkan, Kejati Lampung memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Made Agus mengatakan dari hasil penyelidikan perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai penistaan agama.
Penyidik kepolisian hanya menetapkan tersangka telah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP atas perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin.
"Tim Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dikarenakan pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan dan juga adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari isteri dan penasehat hukum tersangka," kata Made Agus.
Baca juga: Jemaat GKKD Maafkan dan Peluk Ketua RT di Lampung, Ini 6 Poin Perdamaian yang Disepakati
Hal ini berbeda dengan penetapan sebelumnya yakni penyidik kepolisian memutuskan untuk menahan setelah menetapkan Wawan sebagai tersangka pada Februari 2023.
Made Agus menambahkan, berkas tersangka dan barang bukti selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang untuk segera disidangkan.
Diberitakan sebelumnya, oknum ketua RT berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang berkaitan dengan peristiwa pelarangan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung.
Baca juga: Berdamai, Ketua RT di Lampung Minta Maaf dan Peluk Jemaat GKKD
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan WK sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra saat dihubungi, Kamis (16/3/2023) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.