Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limpahkan ke Kejati Lampung, Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja Tak Lagi Ditahan

Kompas.com - 11/05/2023, 18:02 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memutuskan tidak menahan Wawan Kurniawan, Ketua RT yang diduga melakukan pembubaran ibadah gereja.

Penyidik menyatakan perbuatan tersangka tidak memenuhi unsur penistaan agama atas peristiwa yang terjadi pada jemaat ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung pada 19 Februari 2023 kemarin.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan hari ini pihak kejaksaan menerima pelimpahan atas tersangka Wawan Kurniawan itu.

"Benar, hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung atas kasus dengan tersangka Wawan Kurniawan," kata Made Agus di Bandar Lampung, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Jadi Tersangka, Sempat Minta Maaf dan Peluk Jemaat

Made Agus mengatakan awalnya tersangka diduga menghentikan ibadah jemaat GKKD di Kecamatan Rajabasa Jaya.

Namun, meski telah dilimpahkan, Kejati Lampung memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Made Agus mengatakan dari hasil penyelidikan perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai penistaan agama.

Penyidik kepolisian hanya menetapkan tersangka telah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP atas perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin.

"Tim Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dikarenakan pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan dan juga adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari isteri dan penasehat hukum tersangka," kata Made Agus.

Baca juga: Jemaat GKKD Maafkan dan Peluk Ketua RT di Lampung, Ini 6 Poin Perdamaian yang Disepakati

Hal ini berbeda dengan penetapan sebelumnya yakni penyidik kepolisian memutuskan untuk menahan setelah menetapkan Wawan sebagai tersangka pada Februari 2023.

 

Made Agus menambahkan, berkas tersangka dan barang bukti selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang untuk segera disidangkan.

Diberitakan sebelumnya, oknum ketua RT berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang berkaitan dengan peristiwa pelarangan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung.

Baca juga: Berdamai, Ketua RT di Lampung Minta Maaf dan Peluk Jemaat GKKD

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan WK sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra saat dihubungi, Kamis (16/3/2023) siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sumsel Dikenal Jadi Daerah Zero Conflict, Pj Gubernur Minta Dukungan TNI Amankan Pilkada 2024

Sumsel Dikenal Jadi Daerah Zero Conflict, Pj Gubernur Minta Dukungan TNI Amankan Pilkada 2024

Regional
Optimis Raih Juara, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Kirim Peserta Andalan di  Jambore Nasional Kader PKK 2024

Optimis Raih Juara, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Kirim Peserta Andalan di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Regional
Kelenteng Tay Kak Sie Dibenahi, Mbak Ita: Langkah Awal Revitalisasi Kawasan Pecinan

Kelenteng Tay Kak Sie Dibenahi, Mbak Ita: Langkah Awal Revitalisasi Kawasan Pecinan

Regional
Calon Jemaah Haji Termuda di Siak Berusia 20 Tahun, Gantikan Ayah yang Meninggal

Calon Jemaah Haji Termuda di Siak Berusia 20 Tahun, Gantikan Ayah yang Meninggal

Regional
WN Australia Dilaporkan Istrinya karena Menikahi Wanita Lain di Manggarai Timur

WN Australia Dilaporkan Istrinya karena Menikahi Wanita Lain di Manggarai Timur

Regional
Atlet Taekwondo Nunukan Kembali Raih 5 Medali Emas di Pangkostrad Cup Jakarta

Atlet Taekwondo Nunukan Kembali Raih 5 Medali Emas di Pangkostrad Cup Jakarta

Regional
Kapal Kelotok Terbalik di Kalsel, 2 Selamat, 1 Masih Pencarian

Kapal Kelotok Terbalik di Kalsel, 2 Selamat, 1 Masih Pencarian

Regional
Ketua Lasmura Pulang Kampung Ramaikan Bursa Pilkada Demak, Daftar di Gerindra, PDI-P, PKB, dan Nasdem

Ketua Lasmura Pulang Kampung Ramaikan Bursa Pilkada Demak, Daftar di Gerindra, PDI-P, PKB, dan Nasdem

Regional
Kisah Ibu di Tana Toraja Melahirkan di Jalan Rusak Beralaskan Sarung, Sang Bayi Meninggal

Kisah Ibu di Tana Toraja Melahirkan di Jalan Rusak Beralaskan Sarung, Sang Bayi Meninggal

Regional
Pemerintah Siapkan 10 Strategi Pengembangan Desa di Sekitar IKN, Apa Saja?

Pemerintah Siapkan 10 Strategi Pengembangan Desa di Sekitar IKN, Apa Saja?

Regional
Mantan Birokrat Turut Ramaikan Pilkada Banyumas

Mantan Birokrat Turut Ramaikan Pilkada Banyumas

Regional
Nelayan Demak Menghilang Tiga Hari, Perahu Ditemukan di Perairan Kendal Tanpa Awak

Nelayan Demak Menghilang Tiga Hari, Perahu Ditemukan di Perairan Kendal Tanpa Awak

Regional
Diduga Akan Tawuran, 36 Remaja Digelandang ke Polresta Magelang

Diduga Akan Tawuran, 36 Remaja Digelandang ke Polresta Magelang

Regional
Wakil Bupati Kendal Daftar Bacabup lewat PKB, Ini Harapannya...

Wakil Bupati Kendal Daftar Bacabup lewat PKB, Ini Harapannya...

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com