KOMPAS.com - Wawan Kurniawan, Ketua RT di Lampung, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang berkaitan dengan peristiwa pelarangan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung, beberapa waktu lalu.
Dikutip dari Tribun Medan, Wawan dijerat tiga pasal berlapis, yakni Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 175 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP mengenai larangan kebencian, merintangi pertemuan agama, dan masuk paksa ke area tertutup.
Baca juga: Oknum RT yang Terobos Masuk dan Usir Jemaat Gereja di Lampung Ditahan
"Setelah penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Berdamai, Ketua RT di Lampung Minta Maaf dan Peluk Jemaat GKKD
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ketua RT 12 Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa Jaya, itu juga saat ini ditahan di Mapolda Lampung.
Baca juga: Viral, Video Ketua RT di Lampung Mengamuk, Bubarkan Ibadah Gereja, Jemaat Dipaksa Keluar
Pandra menambahkan, dalam kasus yang menjerat Wawan, ada unsur sebab akibat yang tidak bisa dilepaskan, sejak sebelum hingga terjadinya peristiwa.
"Perbuatan tersangka yang masuk (ke gereja) begitu saja juga tidak bisa dibenarkan," kata Pandra.
Penyidik Polda Lampung menetapkan Wawan sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi.
Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan merupakan ahli agama dan ahli hukum pidana.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini sempat viral di media sosial setelah beredarnya video yang memperlihatkan Wawan melarang jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) untuk beribadah.
Wawan masuk lalu mengusir para jemaat yang sedang beribadah.
Sempat juga terjadi perdamaian antara Wawan dan jemaat GKKD, Kamis (23/2/2023). Wawan juga meminta maaf atas apa yang dilakukannya.
Jemaat GKKD juga disebutkan menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai. (Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.