KOMPAS.com - Wawan Kurniawan, Ketua Rukun Tetangga (RT) di Lingsuh, Rajabasa, Bandar Lampung, bersama tokoh masyarakat Lingsuh dan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), sepakat untuk berdamai.
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu viral di media sosial video Wawan yang melarang jemaat GKKD untuk beribadah.
Baca juga: Viral, Video Ketua RT di Lampung Mengamuk, Bubarkan Ibadah Gereja, Jemaat Dipaksa Keluar
Wawan masuk ke gereja dan meminta para jemaat untuk berhenti melaksanakan kebaktian. Para jemaat juga dipaksa keluar dari gereja karena belum berizin.
Baca juga: Videonya Viral Larang Jemaat Gereja d Lampung Beribadah, Ketua RT: Saya Hanya Mengingatkan...
Adapun pertemuan antara tokoh masyarakat Lingsuh dan jemaat GKKD digelar pada Kamis (23/2/2023) oleh Camat dan Lurah Rajabasa Jaya, beserta unsur-unsur lainnya yaitu Kesbangpol Kota Bandar Lampung, FKUB Kota Bandar Lampung, Babinkamtibmas, Babinsa, dan Kemenag Provinsi Lampung yang diwakili Kepala KUA Rajabasa, di Aula Kelurahan Rajabasa Jaya.
Dari pertemuan itu, diperoleh sejumlah kesepakatan dan ditandatangani dalam surat pernyataan bersama.
Pertama, pihak GKKD dan warga Lingsuh saling mendukung untuk menjaga toleransi kerukunan umat beragama dan keamanan bersama
Kedua, para pihak saling memaafkan dan tidak menuntut apa pun dalam bentuk jalur hukum baik perdata maupun pidana dan menyerahkan proses hukum kepada pemerintah yang berwenang
Ketiga, pihak masyarakat terkhusus Wawan dan pihak jemaat GKKD sudah saling memaafkan
Keempat, Wawan menyadari kekeliruan yang telah dilakukan dan menyatakan bahwa dengan tulus ikhlas dan meminta maaf kepada jemaat GKKD, pihak yang merasakan dampak dari peristiwa ini, wabil khusus bagi umat kristiani atau pemeluk agama lainnya
"Kelima, pihak jemaat GKKD dengan ini menerima permintaan maaf dari pihak masyarakat khususnya dari Bapak Wawan Kurniawan," dikutip dari rilis Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Lampung.
Keenam, pihak jemaat GKKD bilamana tidak menerima surat izin sementara penggunaan bangunan/gedung untuk beribadah dalam kurun waktu 1x24 jam, maka surat ini batal dan izin permanen IMB rumah ibadah GKKD akan diproses.
Surat pernyataan ditandatangani oleh pihak jemaat GKKD yang diwakili oleh Pendeta Naek Siregar dan Pendeta Parlindungan Lumban Toruan, sedangkan dari tokoh masyarakat diwakili oleh Wawan Kurniawan, M Yani Marjas, Ustaz Mustamil.
Dalam pertemuan itu, Wawan dan jemaat GKKD juga saling berpelukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.