"Hasil visum luar pada tubuh korban, ditemukan luka lecet di bagian pelipis mata kanan, pipi kanan, dan luka lecet bibir bagian atas dekat hidung," ujar Gusti.
Menurut Gusti, untuk memastikan secara detail kematian korban harus dilakukan otopsi atau bedah mayat, namun keluarga menolak dan meminta untuk dimakamkan secara kekeluargaan.
Polisi yang menerima informasi itu, lalu menangkap pelaku Sefrid Taek dan Maksi Taek.
Kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.