Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapak Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan di Indragiri Hulu Riau, Terungkap dari Kecurigaan Guru Sekolah Korban

Kompas.com - 10/05/2023, 13:44 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria yang memperkosa anak tirinya berusia 13 tahun di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Pelaku tak lain adalah bapak tiri korban berinisial HR (38). Pelaku ditangkap Polsek Lirik setelah mendapat laporan dari ibu korban.

Akibat perbuatan bejat sang bapak tiri, siswa SMP itu hamil 8 bulan.

Baca juga: Gibran Curiga Ada Pelaku Lain dalam Kasus Pencabulan Murid Taekwondo di Solo

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, pelaku pencabulan ditangkap pada Jumat (5/5/2023).

"Pelaku mencabuli anak tirinya. Korban saat ini hamil 8 bulan," kata Dody dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Dody menjelaskan, awalnya ibu korban, SS (32), dipanggil oleh guru di tempat korban sekolah.

Saat itu, gurunya menyampaikan bahwa korban hamil. Karena, pihak sekolah sebelumnya telah melakukan tes kehamilan terhadap korban karena curiga dengan sikap dan kondisi korban.

"Setelah dicek oleh pihak sekolah, hasilnya korban positif hamil," kata Dody.

Mendengar kabar itu, ibu korban terkejut. Sang ibu langsung menemui anaknya.

Setelah ditanya ibunya, korban mengaku dicabuli pria. Namun, korban belum mengaku pelaku adalah bapak tirinya.

Selanjutnya, ibu korban ditemui seorang temannya, IP. Ia menyebutkan, korban dihamili bapak tirinya.

Saat itu, ibu korban belum sepenuhnya percaya. Dia kembali bertanya ke anaknya siapa pelakunya.

"Korban akhirnya mengaku bahwa pelakunya adalah bapak tirinya. Korban mengaku dipaksa dan diancam, sehingga korban mengaku dihamili pria lain," ungkap Dody.

Tanpa berlama-lama, ibu korban langsung ke Polsek Lirik melaporkan suaminya. Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku HR.

Kepada polisi, pelaku mengaku mencabuli korban sejak 2022.

"Korban diancam agar tidak bercerita kepada orang lain," kata Dody.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Calon Bupati Sikka, Kensius Didimus Sebut 3 Nama untuk Jadi Pendamping

Maju Calon Bupati Sikka, Kensius Didimus Sebut 3 Nama untuk Jadi Pendamping

Regional
Alasan Muda-Tanjung Mundur dari Jalur Independen Pilgub Kalbar

Alasan Muda-Tanjung Mundur dari Jalur Independen Pilgub Kalbar

Regional
Sekolah di Bandung Barat Dilarang Keluar Kota, Pemkab Siap Beri Sanksi

Sekolah di Bandung Barat Dilarang Keluar Kota, Pemkab Siap Beri Sanksi

Regional
3 Bocah Kakak Beradik di Lampung Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

3 Bocah Kakak Beradik di Lampung Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

Regional
Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Meningkat, Radius Aman dari Puncak Diperluas Jadi 3 Km

Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Meningkat, Radius Aman dari Puncak Diperluas Jadi 3 Km

Regional
Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Berjenis Kelamin Perempuan

Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Berjenis Kelamin Perempuan

Regional
Naik Angkot, Eks Sekda Kota Magelang Kembalikan Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Naik Angkot, Eks Sekda Kota Magelang Kembalikan Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Regional
206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

Regional
Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Regional
Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Regional
Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Regional
Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Regional
Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Regional
Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com